Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tersangka Pembawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bebas

5 Februari 2020 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete divonis bebas karena terbuti mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Ia diketahui telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pada Juli 2019, video Suzzete Margaret yang membawa anjingnya masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul sempat viral di media sosial. Youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus