Foto

Tersangka Pembawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bebas

5 Februari 2020 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete divonis bebas karena terbuti mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Ia diketahui telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pada Juli 2019, video Suzzete Margaret yang membawa anjingnya masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul sempat viral di media sosial. Youtube.com

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus