Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete divonis bebas karena terbuti mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Suzzete sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa pembawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2020. Ia diketahui telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. ANTARA
Pada Juli 2019, video Suzzete Margaret yang membawa anjingnya masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul sempat viral di media sosial. Youtube.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini