Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga PPTK program Serasi Sarjono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini