Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tiga Pemerkosa yang Dituntut Kebiri Kimia sebelum Herry Wirawan

12 Januari 2022 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pemerkosa 12 anak di Mojokerto, M. Aris, divonis penjara 12 tahun dan kebiri kimia dalam sidang putusan pada 2019 lalu. Ia akan dikebiri kimia selama dua tahun ketika masa hukumannya memasuki tahun kesepuluh. Jaksa wajib memulihkan terpidana dari efek kebiri saat dia bebas penjara. Tangkapan gambar dari Koran Tempo, 28 Agustus 20219

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono memberikan keterangan tentang tuntutan 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap AM, terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandung di Banjarmasin. Pada Juli 2021, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa termasuk dengan hukuman kebiri kimia selama dua tahun. ANTARA/Gunawan Wibisono

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

SY (48), marbot di Banjarmasin yang menjadi pelaku rudakpaksa dua anak di bawah umur dijatuhi penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, 12 Agustus 2021. Putusan tersebut merupakan vonis kebiri kimia kedua yang dijatuhkan terhadap predator anak di Kalimantan Selatan. Pexels/Donald Tong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus