Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antasari Azhar melambaikan tangan seusai menjalani sidang putusan uji materi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat (3), dengan demikian Antasari Azhar dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. ANTARA/M Agung Rajasa
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar bersama istri Ida Laksmiwati, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Antasari Azhar (kanan) didampingi istri Ida Laksmiwati dan putrinya, terlihat terharu saat mendengarkan hasil sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 KUHAP, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar didampingi istri Ida Laksmiwati, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendengarkan hasil sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 KUHAP, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini