Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 13 Februari 2020. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 13 Februari 2020. Terdakwa merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Kamis, 13 Februari 2020. Pembunuhan disertai perampokan ini terjadi di Kota Palembang. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 13 Februari 2020. Atas putusan hukuman mati tersebut, terdakwa mengajukan banding. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini