Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heather Mack, seorang wanita Amerika yang dipenjara pada tahun 2015 bersama pacarnya setelah dinyatakan bersalah berperan dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper, dikawal oleh petugas imigrasi setelah dibebaskan dari Penjara Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran , Badung, Bali, 29 Oktober 2021. REUTERS/Johannes P. Christo
Heather Mack, seorang wanita Amerika yang dipenjara pada tahun 2015 bersama pacarnya setelah dinyatakan bersalah berperan dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper, dikawal oleh petugas imigrasi setelah dibebaskan dari Penjara Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran , Badung, Bali, 29 Oktober 2021. REUTERS/Johannes P. Christo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heather Mack, seorang wanita Amerika yang dipenjara pada tahun 2015 bersama pacarnya setelah dinyatakan bersalah berperan dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper, dikawal oleh petugas imigrasi setelah dibebaskan dari Penjara Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran , Badung, Bali, 29 Oktober 2021. REUTERS/Johannes P. Christo
Heather Mack, seorang wanita Amerika yang dipenjara pada tahun 2015 bersama pacarnya setelah dinyatakan bersalah berperan dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper, dikawal oleh petugas imigrasi setelah dibebaskan dari Penjara Kerobokan, di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran , Badung, Bali, 29 Oktober 2021. REUTERS/Johannes P. Christo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini