Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja berinisial MAS, 14 tahun, menjadi sorotan setelah menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024, pukul 01.00 WIB. Psikolog klinis A. Kasandra Putranto meminta pihak kepolisian yang menangani kasus itu memeriksa kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku mendengar bisikan yang mengganggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mencermati kasus anak 14 tahun sebagai tersangka pelaku pembunuhan ayah dan nenek serta melukai ibunya, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain pengakuan bahwa tersangka mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu saat sulit tidur, perlu didalami lebih lanjut,” kata Kasandra, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lulusan Universitas Indonesia itu menyatakan penyelidikan tersebut perlu melibatkan psikolog forensik untuk mengetahui apakah keterangan anak itu layak dipercaya dan diterima sebagai kemungkinan adanya gangguan mental atau psikosis, termasuk rangkaian pelaku yang mengawali kejadian dan setelah kejadian, seperti tidak bisa tidur, mengambil senjata tajam yang digunakan untuk melukai dan menghilangkan nyawa korban, berapa tusukan yang dilakukan, kapan dan di mana tepatnya perbuatan dilakukan, sampai tindakan membuang pisau, meninggalkan tempat kejadian perkara, yang akan menjelaskan perbuatan pidananya.
Hal selanjutnya yang perlu diperiksa secara lebih mendalam adalah pengaruh lingkungan. Psikolog forensik akan mempertimbangkan berbagai faktor, baik genetik, pola asuh, situasional, maupun lingkungan, termasuk hubungan keluarga dan potensi tekanan yang mungkin dialami pelaku.
“Dalam beberapa kasus, lingkungan yang tidak stabil dapat berkontribusi pada perilaku agresif,” ucapnya.
Penanganan psikologis pelaku
Terkait proses hukum, kepolisian dan psikolog forensik akan bekerja sama memberikan analisis yang mendalam mengenai kondisi pelaku. Hasil evaluasi ini dapat mempengaruhi proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan peradilan. Melalui kasus tersebut, Kasandra menilai amat penting untuk memberikan penanganan psikologis yang tepat bagi tersangka pelaku, terutama jika terbukti ada indikasi gangguan mental untuk memastikan tersangka pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan penanganan yang sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan mental, terutama di kalangan remaja. Edukasi dan dukungan bagi keluarga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelasnya.
Kasandra juga mengatakan belajar dari kasus tersebut, ada beberapa perubahan sikap yang perlu diwaspadai orang tua atau wali yang bisa menjadi tanda anak mungkin mengalami gangguan mental. Misalnya, ada perubahan emosional yang drastis, perubahan pola tidur atau makan, penurunan prestasi akademik, perubahan sosial yang memungkinkan anak mengisolasi diri atau mengalami perubahan lingkaran sosial, dan perubahan perilaku dan tindakan yang merusak diri sendiri, termasuk perubahan fisik yang mencolok, adanya pikiran atau percakapan tentang bunuh diri hingga tanda-tanda gangguan psikotik.
Pilihan Editor: Saran Psikolog untuk Cegah Remaja Terlibat Geng Motor