Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengaku bersedia menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa penyebar video pornonya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.
Hal itu Gisel ungkapkan ke awak media saat menjalani wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Siap sedia lah, kapan aja kalau diminta untuk jadi saksi," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gisel mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa persidangan akan dimulai Selasa besok. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengosongkan jadwal besok untuk menjadi saksi di persidangan.
Namun saat ditanya awak media mengapa rekannya, MYD, tidak bersedia menjadi saksi di persidangan, Gisel menolak menjawabnya panjang lebar.
"Enggak tahu, nanti kami lihat, ya, makasih," kata Gisel sambil pergi ke mobilnya.
Sebelumnya penyidk Polda Metro Jaya menangkap dua pemilik akun Twitter berinisal PP dan MN yang menyebarkan video porno Gisel bersama MYD. Video porno jebolan Indonesian Idol itu muncul pada awal November 2020. Video berdurasi 19 detik tersebut bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Pada tanggal 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.
Atas perbuatanya, Gisel, Micahel, dan dua pemilik akun Twitter itu dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH