Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Kemenkum HAM Tetapkan Empat Kuliner ini Jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

Ipuk menyebut, tahun ini ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham.

29 November 2023 | 17.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan empat kuliner khas Banyuwangi sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan. Empat kuliner tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyampaikan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi padaSenin,  27 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 “Empat makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut, secara hukum sudah jelas makanan yang berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 29 November 2023.

Sego Tempong. Foto: Kominfo Banyuwangi.

Kuliner Khas Banyuwangi Dilindungi

Menurut Ipuk, keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Ipuk menyebut, tahun ini ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari total tersebut, 4 kuliner telah berhasil, sementara 5 lainnya masih dalam proses, yakni pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

“Semoga semuanya segera clear, dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Ipuk.

Ia menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), ia juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). Dengan mendaftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Apalagi, sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

Sego Tempong. Foto: Kominfo Banyuwangi.

Pemerintah Fasilitasi Pengajukan Permohonan

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.

Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang. Untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. 

Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah. Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.

“Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus