Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Ketahui Maskawin dalam Pernikahan: Persiapan, Makna dan Perannya

Maskawin adalah salah satu hal penting dalam pernikahan.

8 Desember 2022 | 23.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Contoh cincin pernikahan yang sedang tren oleh V & CO Jewellery di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2019 (Tempo/Astari P Sarosa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pernikahan adalah salah satu momen sakral dalam tahap kehidupan dan proses persiapannya pun harus dilakukan dengan matang, salah satunya adalah maskawin. Namun, tidak sedikit orang yang masih salah kaprah dalam memahaminya.

Apa Itu Maskawin? Mahar?

Secara umum, maskawin didefinisikan sebagai bukti cinta pihak pria terhadap wanita yang dicintainya. Maskawin atau juga disebut sebagai mahar adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai bentuk kesiapan dan kesediaan calon suami dalam memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya kelak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam agama Islam, pemberian maskawin hukumnya adalah wajib. 

Umumnya, sifat dari maskawin tidak memberatkan bagi calon pengantin pria. Bentuk dan besaran mas kawin dapat dibicarakan antara calon pengantin pria dan wanita supaya mencapai kesepakatan bersama.

Baca : Paula Verhoeven - Baim Wong Menikah: Jumlah Maskawin Keliru

Maskawin tidak selalu berupa barang mahal, tetapi juga dapat berupa barang atau jasa yang bermanfaat bagi pasangan pengantin. Jumlah dari maskawin pun tidak ada peraturan khusus selama maha itu bersifat simbolis atau sekadar formalitas. 

Dilansir digilib.uinsby.ac.id, maskawin tidak harus selalu dibayar kontan, tetapi bisa juga diberikan secara utang atau cicil selama sudah ada  persetujuanpersetujuan antara pihak laki-laki dan perempuan serta disebutkan dalam akad. Sementara itu, pemberian mas kawin tidak harus diberikan saat waktu berlangsungnya akad nikah. Akan tetapi, mas kawin juga bisa diberikan saat sesudah berlangsungnya akad nikah

Bila pemberian dilakukan secara sukarela diluar akad nikah, maka tidak disebut mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak disebut mahar alias maskawin.

NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga : Jokowi dan Pratikno Jadi Saksi Nikah Belva Devara dan Sabrina Anggraini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus