Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Macam Hal dan Perbuatan yang Bikin Batal Puasa Ramadan

Jangan lakukan perbuatan berikut ketika menjalani puasa Ramadan atau Anda akan batal puasa dan perlu menggantinya di kemudian hari.

30 Maret 2022 | 22.08 WIB

Ilustrasi wanita muntah atau mual. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi wanita muntah atau mual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Ramadan, ada baiknya mengetahui hal-hal yang menambah pahala dan juga membatalkan puasa. Hal ini agar kita tidak melakukan perbuatan tersebut, kecuali yang sudah takdir seperti haid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut delapan hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan dan perlu dihindari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sengaja memasukkan sesuatu ke tubuh
Puasa akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf, eperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan pangkal insang yang sejajar dengan mata. Dalam telinga yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf. Orang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa atau sengaja tapi ia belum mengerti masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat bikin batal puasa. Dalam keadaan demikian, puasa tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal.

Memasukkan obat ke qubul dan dubur
Berobat atau mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya, pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membuat batal puasa.

Sengaja muntah
Jika orang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba, maka puasa tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya dihukumi batal.

Melakukan hubungan seks
Yang juga membatalkan puasa Ramadan yakni melakukan hubungan seks dengan lawan jenis dengan sengaja. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, puasa tidak hanya batal tapi ia juga dikenai denda atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seks pada saat puasa.

Keluar sperma karena bersentuhan kulit
Misalnya, mani atau sperma keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seks. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah, maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Haid dan nifas
Selain puasa dihukumi batal, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban mengganti puasa. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan salat dalam hal kewajiban untuk mengqadla sebab dalam salat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan pada masa haid atau nifas.

Gila
Ketika gila terjadi di pertengahan melaksanakan puasa, maka puasa yang dijalankan dihukumi batal.

Murtad
Murtad adalah keluarnya orang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama. Di samping batal puasa, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengganti puasanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus