Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Resep Putu Mayang, Jajanan Pasar yang Selalu Bikin Rindu

Tak semua penjual kue menyediakan putu mayang. Buat yang rindu mencicipinya, kenapa tidak membuat sendiri? Ini resepnya.

25 September 2018 | 19.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Resep Putu Mayang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kue jajanan pasar memiliki rasa dan bentuk yang khas dan membuatnya selalu digemari. Salah satu kue jajanan pasar dengan barisan penggemar tersendiri yaitu putu mayang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bentuknya yang khas, yakni seperti mi dalam berbagai warna lembut dan disajikan dalam bentuk gumpalan, membuat putu mayang sedap dilihat. Ditambah guyuran kuah berupa sirup gula merah, membuat kue ini digemari orang tua dan anak-anak. Coba resep berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahan:

  • 150 gram tepung beras
  • 1 sdm gula pasir
  • 1/2 sdt garam
  • 300 mililiter santan
  • 50 gram tepung sagu
  • Pewarna makanan warna hijau secukupnya

Saus:

  • 500 ml santan 
  • 1/4 sdt garam
  • 5 lembar daun pandan, potong

Sirup gula merah: 

  • 125 gram gula merah, sisir
  • 50 ml air
  • 1 lembar daun pandan

Cara membuat:

  1. Campur tepung beras, gula pasir, garam dan santan, aduk rata. Masak hingga menjadi adonan. Tambahkan tepung sagu sedikit demi sedikit sambil aduk rata. Bagi adonan menjadi beberapa bagian, beri pewarna, uleni hingga rata. 
  2. Masukkan ke dalam cetakan, tekan dan bentuk bulat. Kukus selama 15 menit, angkat dan sisihkan.
  3. Saus: Rebus semua bahan saus dengan api kecil sampai mendidih, sisihkan.
  4. Sirup: Rebus bahan sirup hingga mengental, angkat dan sisihkan.
  5. Sajikan putu mayang dengan saus dan sirup gula merah dalam mangkuk saji. 

TABLOIDBINTANG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus