Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

23 April 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pasangan suami istri, buku atau kartu nikah merupakan dokumen penting. Selain menjadi bukti status kependudukan, dokumen ini juga punya berbagai fungsi penting. Misalnya, menjadi pengganti KTP.

Seperti diketahui, saat membuka rekening atau pencatatan administrasi lain, kerap diperlukan syarat melampirkan KTP. Namun jika lupa membawa atau kehilangan KTP, kartu nikah bisa digunakan sebagai penggantinya. Dilansir dari kemenag.go.id, dalam kartu nikah sudah teregistrasi nomor kependudukan atau NIK.

Selain berbentuk buku dan kartu, saat ini dokumen itu juga memiliki format digital. Kementerian Agama sudah luncurkan Kartu Nikah Digital sejak 2018 lalu oleh eks Menteri Agama Lukman Hakim. Layanan ini diharapkan membawa kemudahan untuk masyarakat yang sudah menikah. Kartu ini bisa didapati secara online setelah proses akad nikah selesai.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki bilang, Kartu Nikah Digital miliki berbagai manfaat. Pertama Kartu Nikah Digital akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia.

Kedua Kartu Nikah Digital mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan suami istri. Jadi penggunaan kartu ini dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya. Tanpa melampirkan buku nikah.

Dan terakhir, Kartu Nikah Digital mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.  Kartu Nikah Digital dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Menajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag). 

“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” kata Marzuki.

Laporan kemenag pada 9 April 2021 peralihan kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Lantas bagaimana cara mendapati Kartu Nikah Digital?

Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah di www.simkah.kemenag.go.id
  2. Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
  3. Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
  4. Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak

Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

  1. Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
  2. Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
  4. Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri

Layanan ini dapat dicetak secara gratis untuk pasangan baru maupun yang sudah lama menikah

Pilihan Editor: Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus