Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Dokter Meninggal setelah Makan Makanan yang Diklaim Bebas Alergen di Restoran Disney World

Dokter tersebut mengidap alergi parah dan meminta pelayan restoran di Disney World untuk dibuatkan bebas alergen, dia mengonfirmasi berulang kali.

27 Februari 2024 | 17.22 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dokter dari New York University Hospital Langone meninggal tak lama setelah makan di restoran Disney World di Florida, Amerika Serikat. Dokter tersebut mengidap alergi parah. Dia mengonsumsi makanan yang diklaim pelayan restoran bebas dari bahan alergen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden tersebut terjadi pada 5 Oktober, saat dokter yang bernama Kanokporn Tangsuan itu sedang makan malam di Raglan Road Irish Pub and Restaurant di area taman Disney Springs bersama suaminya, Jeffrey Piccolo, dan ibunya. Pub yang diambil dari nama jalan paling populer di Irlandia ini menawarkan pengalaman Irlandia yang lengkap dengan sikap, kehangatan, keramahan, dan tentu saja makanan dan minumannya. 

Staf dianggap lalai

Sang suami mengajukan gugatan kepada restoran tersebut karena stafnya dianggap lalai. Dalam gugatan yang diajukan Piccolo pada Kamis pekan lalu, disebutkan bahwa Tangsuan memberi tahu pelayan bahwa dia memiliki alergi parah terhadap produk susu dan kacang-kacangan. Jadi dia meminta konfirmasi bahwa berbagai item di menu dapat disajikan bebas alergen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Disney dan Raglan Road mengiklankan bahwa mereka mengakomodasi orang-orang dengan alergi makanan khusus. Tangsuang memesan brokoli dan jagung goreng, kerang, dan bawang bombai.

Pelayan dilaporkan telah mengkonfirmasi dengan koki bahwa makanan Tangsuan dapat dibuat bebas alergen. “Pelayan dengan tegas meyakinkan mereka bahwa makanan tersebut bebas alergen,” demikian isi gugatan tersebut. “Ketika pelayan kembali dengan makanan Kanokporn Tangsuan, beberapa item tidak memiliki bendera bebas alergen di dalamnya dan Kanokporn Tangsuan dan Jeffrey Piccolo sekali lagi menanyai pelayan yang, sekali lagi, menjamin makanan yang diantar ke Kanokporn Tangsuan bebas alergen, ” demikian isi tuntutan gugatan itu.

Reaksi alergi 

Setelah makan, Tangsuan meninggalkan restoran dan menjelajahi kompleks perbelanjaan. Sekitar 45 menit kemudian, dia mulai merasa mual. Kondisinya bertambah parah ketika dia masuk Planet Hollywood, dia jadi kesulitan bernapas dan pingsan.

"Dia lalu menggunakan EpiPen-nya sendiri. Dia mulai mengalami kesulitan bernapas dan pingsan sebelum 911 dipanggil dan dia dibawa ke rumah sakit," demikian bunyi gugatan. 

Tangsuan kemudian meninggal di rumah sakit. Penyebab kematiannya adalah akibat anafilaksis akibat peningkatan kadar produk susu dan kacang-kacangan dalam sistem tubuhnya, demikian isi gugatan tersebut.

Tuntut ganti rugi Rp783 juta

Piccolo sekarang menuntut ganti rugi sebesar US$50.000 dari restoran dan Walt Disney Parks and Resorts, Inc. sehubungan dengan kematian yang tidak wajar di Florida. Tuntutan itu sebagai kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan mental, hilangnya pendapatan dan biaya pengobatan dan pemakaman.

Gugatan tersebut menuduh bahwa Disney gagal mendidik, melatih dan/atau menginstruksikan karyawannya untuk memastikan makanan yang diindikasikan bebas alergen atau diminta dibuat bebas alergen itu benar-benar bebas alergen.
“Jeff benar-benar ingin memastikan hal ini tidak terjadi pada orang lain,” kata pengacara Piccolo, Brian Denney, kepada Florida Politics. “Sangat penting baginya agar masyarakat menyadari bahwa orang dengan alergi parah seperti ini harus ditanggapi dengan serius. Dan dia tidak ingin hal ini terjadi pada keluarga orang lain.”

PEOPLE | NEW YORK TIMES 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus