Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Kyoto, Jepang, berencana menaikkan pajak penginapan untuk hotel dan akomodasi lainnya hingga maksimum 10.000 yen atau sekitar Rp1 juta per orang per malam. Saat ini pajak penginapan dibatasi sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp100.000 per malam. Renacana kenaikan ini dilakukan di saat bekas ibu kota Jepang itu berjuang mengatasi overtourism atau pariwisata berlebihan, menurut sumber yang dikutip Japan Today.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran pajak penginapan baru tersebut menjadi yang tertinggi di antara kota-kota di Jepang yang mengadopsi sistem biaya tetap, menurut Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi.
Pajak Hotel Tiga Tingkat
Kyoto menerapkan pajak tiga tingkat bagi tamu di hotel sejak 2018. Pajak ini berlaku di hotel sampai penginapan tradisional atay ryokan. Jika harga kamar di bawah 20.000 yen atau Rp2 juta per malam, setiap orang dalam rombongan akan dikenakan biaya pajak sebesar 200 yen atau Rp20.000 per malam. Jika harga kamar antara 20.000 dan 49.999 yen atau Rp5,1 juta, pajaknya naik menjadi 500 yen atau Rp51.000, dan jika harga kamar 50.000 yen atau Rp5,1 juta atau lebih, pajaknya mencapai 1.000 yen atau Rp103.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan surat kabar Yomiuri Shimbun, mengutip para pembuat kebijakan, Kyoto akan merestrukturisasi kerangka pajak akomodasi dan memperkenalkan sistem lima tingkatan baru. Tingkat pajak termurah sebesar 200 yen akan tetap berlaku, tetapi hanya berlaku untuk kamar yang harganya kurang dari 6.000 yen atau Rp620.000 per malam. Tiga tingkatan berikutnya saat ini belum jelas, tetapi di tingkat paling atas kota akan mengenakan pajak sebesar 10.000 yen atau Rp1 juta per orang, per malam yang menginap di kota tersebut.
Pajak tertinggi ini akan berlaku untuk kamar hotel seharga 100.000 yen atau Rp10,3 juta lebih per malam, dengan pajak mencapai Rp1 juta. Jadi, jelas pajak ini menyasar wisatawan mewah. Ini akan menjadi pajak akomodasi dengan tarif tetap tertinggi di Jepang, yang berarti rata-rata 10 persen per orang dalam rombongan. Jadi, pelancong yang bepergian dengan pasangan atau anggota keluarga dapat dikenakan biaya hotel yang naik sebesar 20, 30, atau 40 persen atau lebih.
Struktur yang direvisi ini menunjukkan bahwa pajak yang lebih tinggi kemungkinan besar akan terjadi untuk setiap kamar hotel yang harganya lebih dari 6.000 yen. Padahal, dengan harga di Kyoto saat ini, sulit menemukan tempat menginap dengan harga serendah itu selain asrama, hotel kapsul, atau hostel.
Menyeimbangkan Overtourism
Rencana untuk menaikkan pajak akomodasi muncul saat Kyoto mengkaji ulang cara menyeimbangkan reputasinya sebagai penyedia layanan perhotelan terbaik di Jepang dengan masalah overtourism. Pariwisata berlebihan membuat kota itu dipenuhi sampah. Penduduk setempat juga merasa seperti sulit menikmati fasilitas kota.
Selama tahun fiskal 2023, Kyoto tercatat mengumpulkan pajak akomodasi sebesar 5,2 miliar yen atau Rp537,5 miliar, jumlah tertinggi dalam satu tahun dalam sejarah kota tersebut. Namun, belum diketahui pemanfaatan dana tersebut.
Sumber Yomiuri Shimbun memperkirakan sistem pajak akomodasi yang direvisi akan diserahkan secara resmi ke dewan kota pada Februari. Jika disetujui, kenaikan pajak hotel di Kyoto Jepang akan mulai berlaku pada 2026.
JAPAN TODAY | SORANEWS 24