Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Parkir Nuthuk di Area Pasar Beringharjo Malioboro, Dua Juru Parkir Ditangkap Petugas

Juru parkir nuthuk itu diduga telah melanggar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

3 Februari 2023 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karcis parkir tak resmi yang digunakan dalam aksi parkir nuthuk di kawasan Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta. Dok. Polresta Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus parkir nuthuk atau menaikkan tarif di luar ketentuan regulasi berlaku kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kali ini kejadian masih di seputaran kawasan Malioboro, persisnya di lorong tengah dan sisi utara Pasar Beringharjo.

2 Juru Parkir Nuthuk Ditangkap

Satuan Petugas (Satgas) Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan pun menangkap dan memproses dua juru parkir yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan pada Kamis sore, 2 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua orang juru parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan ," ujar  Kepala Seksi Humas  Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharjo. Dari mereka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp. 5.000,- hasil memungut tarif parkir sepeda motor dan bukti karcis parkir tak resmi alias bukan dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta atau lembaga resmi yang mengurusi perparkiran.

Ketentuan Tarif Parkir

Timbul mengatakan juru parkir yang memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan itu diduga telah melanggar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. "Terhadap keduanya telah diajukan proses untuk sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata Timbul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir. Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, II dan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan Pangeran Mangkubumi.

Tarif parkir di kawasan I meliputi yakni mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 2.500 untuk per jam selanjutnya. Lalu sepeda motor Rp 2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp 1.500 untuk jam berikutnya. Kemudian untuk sepeda Rp 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 0 jam selanjutnya. Kemudian bus besar Rp 30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 10 ribu pada selanjutnya.

PRIBADI WICAKSONO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus