Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Crazy Rich Surabaya Budi Said, Sudiman Sidabukke membantah kliennya telah merugikan negara atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam. Dia menyebut Budi Said hanya meminta hak atas emas 1.136 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami tidak pernah merugikan negara, justru kita meminta hak kita diserahkan kepada kita, berupa emas 1.136 kilogram. Atas dasar apa saudara meminta itu karena klien kami sudah menang sampai di putusan Mahkamah Agung,” kata kata Sudiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sudiman menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said tidak sah karena tidak memiliki bukti. Oleh karena itu, Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dia menyebut proses peradilan yang dijalani oleh Budi Said ironis karena permohonan eksekusi di Mahkamah Agung tidak dijalankan. Dia menyebut pihak Antam malah melaporkan kliennya ke Kejaksaan Agung.
Kronologi Budi Said Jadi Tersangka
Pengusaha properti Surabaya yang dijuluki sebagai salah satu Crazy Rich Surabaya Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu berlaku mulai Kamis, 18 Januari 2024. “Selanjutnya kami tahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Kuntadi.
Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018. Sengketa ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, menggunakan patokan harga emas terkini.
Menurut Kuntadi, tersangka Budi Said bersama empat orang rekannya, yang berinisial EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Transaksi terjadi pada Maret - November 2018.
Selanjutnya dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam...
Bentuk rekayasa itu dilakukan dengan menetapkan harga jual emas di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Dalihnya, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, pada saat itu PT Antam tak memberi diskon.
Guna menutupi transaksi itu, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Sehingga, PT Antam tak bisa mengontrol logam mulia yang keluar dan jumlah uang yang ditransaksikan.
“Transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang,” ujar dia.
Akibatnya, ada selisih cukup besar antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam. Untuk menutupi selisih ini, para pelaku membuat surat yang diduga palsu. Isi surat itu pada pokoknya menyatakan PT Antam masih kurang menyerahkan logam mulia ke Budi sebagai pembeli.
“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun,” katanya.
Berdasarkan catatan Tempo, pada 2018 Budi melaporkan kekurangan penyerahan emas 1,1 ton itu ke kepolisian. Setahun proses peradilan berlangsung, pada 13 Januari 2021, gugatan Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/PN Sby dimenangkan oleh pengusaha properti itu.
Dalam gugatan tersebut, tergugat I (PT Antam) diminta untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebanyak 1,1 ton emas atau Rp 817 miliar dengan patokan harga emas pada waktu itu. Selain itu, Tergugat V (Eksi Anggraeni) selaku sales emas kepada Budi turut dimintai ganti rugi sebanyak Rp 92 miliar.
Antam lantas mengajukan banding atas putusan PN Surabaya itu. Pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya, menolak gugatan Budi Said, dan memenangkan Antam.
Tidak puas dengan hasil putusan pengadilan tinggi, Budi Said mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.
Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu. MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun dengan patokan harga emas terkini.