Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Fakta-fakta Pembakaran Mobil Polisi oleh Anggota GRIB Jaya

Anggota GRIB Jaya membakar mobil polisi di Depok karena tidak terima ketuanya ditangkap.

23 April 2025 | 14.40 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya meramaikan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Dalam kegiatan tersebut, ormas GRIB Jaya menerjunkan sekitar 25 ribu anggotanya. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya meramaikan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Dalam kegiatan tersebut, ormas GRIB Jaya menerjunkan sekitar 25 ribu anggotanya. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menjadi tersangka pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa empat dari lima tersangka yang diamankan polisi merupakan anggota ormas GRIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari lima tersangka, empat di antaranya adalah bagian dari ormas GRIB Jaya," ucap Ade Ary Syam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo pada Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun insiden pembakaran mobil itu terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat dini hari, 18 April 2025.

Saat polisi hendak membawa TS, massa mengejar dan menghadang kendaraan di Jalan Pondok Rangon. Kendaraan yang membawa TS sempat lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tidak dengan tiga kendaraan lainnya yang akhirnya dibakar massa. 

Kini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut terkait peristiwa pembakaran mobil milik aparat tersebut. Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi mengenai fakta-fakta pembakaran mobil polisi oleh anggota GRIB Jaya.


Polisi Sebut Anggota GRIB Jaya Tak Terima Ketuanya Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pembakaran mobil polisi itu dilakukan oleh anggota GRIB Jaya karena tidak terima ketuanya ditangkap oleh polisi. 

Menurut Wira, para pelaku tinggal dalam satu lingkungan yang sama dan tergabung dalam suatu komunitas warga yang sama. "Secara kepengurusan, mereka adalah satu kelompok dari organisasi masyarakat tersebut," tutur Wira melanjutkan. 

Dia juga menduga bahwa tindakan para pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang mereka sebagai anggota ormas. Ini karena pimpinan ormas mereka telah terlebih dahulu diringkus oleh Polres Metro Depok. "Ini pasti ada hubungannya, mengingat yang diambil itu adalah ketuanya. Sehingga ini mereka menghalang-halangilah ketuanya itu ketika mau dibawa polisi," kata Wira.


Peran Tersangka dan Sita Sejumlah Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, satu tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian berjenis kelamin perempuan dengan inisial LA. Sedangkan empat lainnya, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki. "Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade menjelaskan.

Dalam peristiwa itu, tersangka RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa TS dan memukul petugas. Sementara GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas, dan ASR berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

"Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak 'bakar-bakar' dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok," kata Wira.

Dari lima tersangka itu, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo bewarna pink. Polisi juga menyita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, sebuah korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas. 


Empat Anggota GRIB Jaya DPO

Polda Metro Jaya mengumumkan empat orang pelaku perusakan mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok sebagai buron. Mereka dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk segera menyerahkan diri dalam jangka waktu 1x24 jam.

"Bagi yang sudah ditetapkan tersangka agar segera menyerahkan diri atau nanti kami tangkap dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.

Wira mengungkapkan, para buron tersebut adalah THS, MS, VS alias T, dan RS. Sama seperti para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, keempat buron tersebut juga merupakan anggota ormas GRIB Jaya pada Kepengurusan Ranting Kelurahan Harjamukti. "Yang DPO tetap masih ada kaitannya dengan ormas tersebut," kata dia.

Menurut Wira, para buron tersebut memiliki peranan masing-masing dalam melakukan tindakannya. Mulai dari menghasut warga untuk menahan gerak polisi, hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi. "Empat orang sebagai daftar pencarian orang ini sudah ada perannya masing-masing," tutur Wira dalam penjelasannya.

Wira juga memastikan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut. "Tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku yang lain," ujarnya.


GRIB Jaya Pecat Pelaku Pembakaran Mobil

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Depok, Mardi, memastikan pria berinisial TS yang diduga sebagai dalang pembakaran mobil polisi telah diberhentikan dari keanggotaan organisasi. TS diketahui menjabat Ketua Ranting Harjamukti sebelum dipecat.

"Statusnya iya, memang anggota GRIB Jaya. Tapi kami tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Mardi saat ditemui di Margonda, Depok, Senin.

Mardi menyebut tindakan TS telah mencoreng nama organisasi dan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi yang diketuai Hercules itu. "Ini perbuatan yang kurang bagus, apalagi kendaraan yang dibakar itu kendaraan operasional negara," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, DPC GRIB Jaya Depok telah menginstruksikan pembekuan kepengurusan Ranting Harjamukti dan bakal mengevaluasi seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) dalam dua pekan ke depan. "Kami akan memberikan edukasi dan pembelajaran kepada PAC. Kebetulan di DPC GRIB Jaya Depok ada dewan pakar untuk membantu dalam hal etika dan hukum," ujar Mardi.

Vedro Imanuel Girsang dan Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus