Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

3 Tersangka Pencurian Motor Tukang Bubur di Cibitung Bekasi Diringkus, Hafal Jam Berangkat dan Pulang Korbannya

Dalam 4 bulan, ketiga pencuri ini diperkirakan sudah melakukan 40 pencurian motor di 68 lokasi di Kabupaten Bekasi.

30 Agustus 2022 | 08.31 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Cikarang - Tiga pelaku pencurian disertai kekerasan di Kabupaten Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi. Kawanan pencuri ini diduga telah kejahatan pada puluhan lokasi dan meresahkan masyarakat.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan gerombolan spesialis pencurian motor itu kerap melakukan tindak kejahatannya di kawasan
Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan wilayah lain. Polisi menyebut ketiga pelaku itu berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17).

"Saat melihat target, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," kata Erick di Polsek Cikarang Barat, Senin 30 Agustus 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dalam 4 bulan, ketiga pencuri ini diperkirakan sudah melakukan 40 pencurian di 68 lokasi. Setiap bulan, mereka mennggondol puluhan sepeda motor.

Polisi menerima laporan dari 6 korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh kelompok tersebut. "Terkadang mereka mencuri target motor di kontrakan, atau mengambil secara paksa sambil melukai korban yang ditemui di jalan," kata Erick.

Sebelum diringkus polisi, kawanan maling motor itu mengambil sepeda motor milik tukang bubur , pada Senin, 8 Agustus 2022. Mereka mengincar tukang bubur yang hendak berangkat berdagang di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi. 

"Mereka sudah mengintai korban tukang bubur yang diincar, jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu di-mapping (dipetakan)," ujarnya.

Mereka menjual motor korban ke 2 penadah di Kabupaten Karawang. Kedua penadah itu ikut dibekuk polisi dan dijerat Pasal 480 tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Ketiga tersangka pencuri motor dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: 
Pegawai Alfamart yang Pergoki Pencurian Cokelat Dapat Hadiah Kenaikan Jabatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus