Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Artis Bollywood Diduga Selundupkan Cenderawasih ke India, Ini Pasal yang Dilanggar dan Sanksinya

Artis Bollywood asal India, Raama Mehra, selundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper. Apa ancaman hukumannya?

5 Juli 2024 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penyelundupan satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA I TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Produser dan artis Bollywood asal India, Raama Mehra, 56 tahun, ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Raama Mehra diduga menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas pasal apa saja yang dilanggar Raama Mehra dan bagaimana sanksinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan menemukan beberapa hewanb langka atau satwa dilindungi antara lain satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil Albino (Aonyx cinereus).

Hewan-hewan ini disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak. “Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Gatot.

Adapun tiga ekor hewan yang dibawa Raama Mehra tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, juncto lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018, berang-berang dan cenderawasih terdaftar sebagai satwa dilindungi. Ada tiga jenis berang-berang yaitu berang-berang pantai Lutra lutra, berang-berang gunung Lutra sumatrana, dan berang-berang wregul Lutrogale perspicillata.

Sementara jenis cendrawasih yang dilindungi yaitu cendrawasih raja Cicinnurus regius, cendrawasih botak Cicinnurus respublica, cendrawasih kerah Lophorina superba, cenderawasih gagak-obi Lycocorax obiensis, dan Lycocorax pyrrhopterus alias cendrawasih gagak.

Lalu cendrawasih besar Paradisaea apoda, cendrawasih kecil Paradisaea minor, cendrawasih merah Paradisaea rubra, cendrawasih panji Pteridophora alberti, cendrawasih mati-kawat Seleucidis melanoleucus.

Gatot mengatakan hewan yang diselundupkan Raama termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Flora dan Fauna yang masuk daftar tersebut memerlukan izin khusus pengangkutannya.

“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” kata Gatot

Raama Mehra melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat (2). Regulasi ini berisi larangan bagi setiap orang untuk “mengusik” satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Siapapun diharamkan menangkap, melulai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikannya.

Setiap orang dilarang untuk:

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” bunyi Pasal 21 ayat (2) tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 40 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990, pelaku pelanggaran Pasal 21 dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Orang yang melakukan pelanggaran karena kelalaian juga bisa dipidana paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta, berdasarkan ayat (4).

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah),” bunyi Pasal 40 ayat (2).

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 40 ayat (4).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan berdasarkan keterangan awal Raama Mehra mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood. Kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.

“Saat akan kembali ke India, ia mengaku dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India,” katanya.

Kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan petugas telah menetapkan Raana sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 butir a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Setiap orang yang:

a. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 102 butir a UU Kepabeanan tersebut.

Adapun bunyi Pasal 7A yang dilanggar Raama yaitu;

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

a. Luar daerah pabean; atau

b. Dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,

Wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus