Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Artis Bollywood Raama Mehra Ditangkap, Diduga Selundupkan Cenderawasih dan Berang-berang

Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta menangkap produser dan artif Bollywood, Raama Mehra, atas dugaan penyelundupan hewan yang dilindungi

4 Juli 2024 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Produser dan artis Bollywood asal India, Raama Mehra, 56 tahun, ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. RM diduga menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyatakan penangkapan Raama Mehra bermula dari kecurigaan terhadap hasil citra sinar X sebuah koper penumpang yang belakangan diketahui miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Barang itu tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India," kata Gatot dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 4 Juli 2024.

Petugas kemudian menyita koper tersebut dan memanggil Mehra yang sudah berada di boarding room untuk diperiksa dan menyaksikan pembongkaran barang bawaannya itu.

Gatot menjelaskan ditemukan satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil Albino (Aonyx cinereus). Hewan-hewan ini disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak.

“Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Gatot.

Gatot mengatakan hewan yang diselundupkan RM termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Flora dan Fauna yang masuk daftar tersebut memerlukan izin khusus pengangkutannya.

Tiga ekor hewan yang dibawa Raama Mehra ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, juncto lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. 

“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan," kata Gatot.

Raama Mehra Berstatus Tersangka

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan berdasarkan keterangan awal Raama Mehra mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood.

"Kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur. Saat akan kembali ke India, ia mengaku  dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India," kata Zaky.

Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian menelusuri pengakuan tersebut dan mendapati saat Mehra tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan dan tidak terdapat penitipan

Kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan petugas telah menetapkan RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Terhadap hewan-hewan yang diselundupkan, dititip ke BKSDA Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus