Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Berantas Judi Online, Budie Arie: Fokus Lindungi Rakyat Kecil yang Tidak Pakai VPN

Budi Arie menyatakan penyalahgunaan VPN untuk mengakses situs judi online saat ini bukan prioritas Kominfo.

24 Mei 2024 | 13.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menanggapi persoalan blokir akses situs judi online yang dianggap mudah ditembus pengguna dengan menggunakan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN). Menurut Budi, penyalahgunaan VPN untuk mengakses situs judi online saat ini bukan prioritas Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebabnya, dia mengklaim VPN tidak digunakan secara luas di kalangan masyarakat kecil. “Kita fokus adalah melindungi rakyat kecil, rakyat kecil enggak pakai VPN,” kata Budi Arie dalam konferensi pers daring pada Jumat, 24 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menyatakan Kominfo akan berupaya memutus mata rantai judi online secara pelan-pelan. Maka dari itu dia memulai dari yang paling mendesak, yaitu rakyat kecil pengguna layanan judi online.

Menurut Budi, kebanyakan pengguna VPN adalah orang-orang dari kelas ekonomi menengah ke atas. “Lebih baik kita fokus kepada yang bisa diakses oleh rakyat kecil, yang mengerti VPN kan pasti menengah atas kan,” ujar Budi.

Budi menyampaikan bahwa mencegah rakyat kecil bermain judi online menjadi tolak ukur keberhasilan Kominfo untuk saat ini. “Masih ada enggak rakyat kecil yang main judi online. Itu dulu. Jangan kita ngomongin yang canggih-canggih, VPN, apa nanti, teknologi itu banyak,” ucap menteri pengganti Johnny G Plate itu.

Meski begitu, Budi mengakui penggunaan VPN juga merupakan masalah dalam pemblokiran situs-situs judi online. Dia menyatakan Kominfo juga bakal mengkaji permasalahan tersebut secara seksama. “Nanti soal VPN juga tentu kita juga akan ada cara-cara yang lebih sistematis,” ujar Budi.

Selain itu, Budi Arie juga berujar Kominfo telah memberi peringatan keras bagi platform digital seperti Google, Meta, hingga X yang menampilkan konten judi online. Budi menyatakan telah menyiapkan aturan untuk memberlakukan denda sebesar Rp 500 juta per konten judi online yang ditayangkan.

Budi juga mengancam akan menutup operasi penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang tak patuh. “Kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online, tunggu waktunya saja nanti kita tutup,” kata Budi Arie.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus