Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos perusahaan pakaian dalam ‘Rider’ Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian alias Kementan. CEO PT Mulia Knitting Factory itu telah dua kali diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas seperti apa keterlibatan Hanan Supangkat dan jejaknya di kasus YSL ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Hanan diperiksa kali pertama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah memeriksa pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penyidik berupaya menggali informasi perihal komunikasi antara Hanan dan Syahrul Yasin Limpo dan mengonfirmasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian.
“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024
2. Rumah Hanan digeledah
Setelah pemeriksaan kali pertama itu, Tim Penyidik KPK lalu melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat di perumahan mewah di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. Penggeledahan rumah ini diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut Ali, dalam kegiatan penggeledahan itu didapatkan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada hubungan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ujarnya.
3. Hanan dipanggil untuk kali kedua, tapi mangkir dua kali
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kembali Hanan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 Maret 2024. Namun, Hanan Supangkat tak kunjung tiba menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali. KPK sebelumnya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanan seminggu sebelumnya pada Rabu, 13 Maret 2024, namun dia mangkir.
KPK memperingatkan CEO PT Mulia Knitting Factory itu agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. “Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024
4. Pemeriksaan kedua, Hanan dicecar pertanyaan soal temuan duit di rumahnya
Setelah sempat dua kali mangkir di pemanggilan keduanya, Hanan akhirnya memenuhi panggilan pada Senin, 25 Maret 2024. “Senin, penyidik telah selesai memeriksa saksi Hanan Supangkat. Yang bersangkutan hadir,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Maret 2024.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK menanyakan dan memeriksa Hanan perihal temuan sejumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah bos pakaian dalam pria itu pada Rabu, 6 Maret 2024. “Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi (Hanan Supangkat) untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan melalui akses dari tersangka SYL,” kata Ali.
5. KPK dalami peran Hanan Supangkat di kaus SYL
KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementan saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat. Penyidik juga menemukan uang Rp15 miliar di rumah saksi perkara TPPU dengan tersangka mantan Mentan SYL itu.
“Kami menemukan uang Rp 15 miliar dan catatan-catatan penting yang berkaitan demgan proyek-proyek di Kementerian Pertanian,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2024.
Sebagai pengusaha, menurut Ali Fikri, Hanan Supangkat bisa bergerak di bidang mana saja. Kendati bisnis utamanya merupakan pakaian dalam, temuan penyidik menunjukkan Hanan Supangkat tak terlepas dari proyek-proyek di Kementan. Nama-nama proyek itu, kata dia, ada dalam catatan-catatan yang penyidik temukan saat penggeledahan.
“Nanti kalau saya sebutkan, sama saja saya menggagalkan proses itu,” kata Ali yang enggan memerinci proyek-proyek itu.
Kasus SYL
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sementara di perkara pencucian uang, Syahrul diduga menggunakan rekening anak dan cucunya. Laporan Majalah Tempo memuat adanya uang hasil setoran sejumlah pihak yang masuk ke rekening milik putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa keluarga SYL dalam kasus dugaan TPPU. “Misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Ali Fikri, Selasa, 20 Februari 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA