Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Semarang - Polda Jawa Tengah menetapkan status tersangka terhadap dua pemimpin perusahaan perekrut dua ABK (anak buah kapal) yang meninggal di kapal berbendera Cina.
Keduanya adalah Komisaris PT MTB Sutriyono, 45 tahun, dan Direktur bernama Muhamad Hoji (54).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto mengatakan PT MTB memberangkatkan ABK untuk Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan Fu Yuan Yu 1218.
Menurut Budi, PT MBTM tidak memiliki surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia. Pada saat rekrutmen, kedua ABK tadi dijanjikan upah US$ 350 per bulan.
Selama lebih kurang 2 tahun beroperasi, Budi melanjutkan, PT MTB sudah memberangkatkan 231 ABK untuk kapal Cina.
"Perusahaan ini perekrut ABK yang dipekerjakan di kapal berbendera Tiongkok yang viral di media sosial beberapa waktu lalu," katanya hari ini, Rabu, 20 Mei 2020, seperti dikutip Antara.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dia menjelaskan perusahaan yang lokasi di Kabupaten Tegal itu memberangkatkan seorang ABK bernama Herdianyo untuk bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 pada 29 Oktober 2019.
Pada Januari 2020, Herdianto meninggal karena sakit dan jenazahnya dilarung di lautan.
PT MTB juga memberangkatkan Taufik Ubaidillah pada 30 September 2019 untuk bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218.
"Pada November 2020, Taufik Ubaidillah meninggal akibat terjatuh di kapal. Jenazahnya kemudian dilarung di lautan," ucap Budi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini