Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua advokat dan satu direktur televisi swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. Mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti bahwa Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dua kasus korupsi itu. Keduanya meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tujuan mereka jelas membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.
Dalam dokumen yang disita Kejagung sebagai barang bukti dalam kasus ini, ditemukan juga sejumlah upaya perintangan penyidikan yang telah dilakukan ketiganya. Apa saja? Simak informasinya berikut ini.
Deretan Upaya Perintangan Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan terdapat pemufakatan jahat antara tersangka Marcella, Junaedi, dan Tian untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi timah dan korupsi impor gula.
Upaya perintangan ini berlangsung selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dengan biaya sebesar Rp 478,5 juta yang dibayarkan oleh Marcella dan Junaedi kepada Tian. Ketiganya diduga melakukan sejumlah cara untuk memengaruhi penanganan kasus yang dilakukan Kajagung, seperti menyebarkan berita negatif tentang kejaksaan, membiayai aksi demonstrasi, hingga membiayai seminar untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan.
- Sebarkan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan
Menurut jaksa, salah satu upaya perintangan penyidikan itu berupa menyebarkan berita negatif. Pada awalnya, Marcella dan Junaedi meminta Tian membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara tersebut.
Konten itu kemudian dipublikasikan melalui media sosial, media online, serta Jak TV News. Jaksa menilai konten-konten tersebut menimbulkan perspektif publik yang negatif terhadap Kejaksaan dan merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang dibela oleh Marcella dan Junaedi.
- Buat opini perhitungan kerugian negara menyesatkan
Selain itu, menurut jaksa, Junaedi juga menyusun narasi dan opini yang menyudutkan Kejaksaan, terutama terkait metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Narasi itu menyebut bahwa perhitungan tersebut tidak benar dan menyesatkan. Lalu Tian menyebarkannya melalui berbagai platform media sosial dan media daring.
- Biayai aksi demonstrasi
Marcella dan Junaedi juga diduga turut membiayai aksi-aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. Narasi dari aksi demonstrasi tersebut kemudian disebarkan secara negatif dalam berbagai pemberitaan tentang Kejaksaan oleh Tian.
- Menyelenggarakan berbagai acara untuk menyebarkan narasi negatif
Tak hanya itu, Marcella dan Junaedi juga disebut menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media daring. Acara tersebut diarahkan untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan.
Seluruh kegiatan ini diliput dan disiarkan oleh Tian melalui Jak TV dan akun media sosial Jak TV. Tian bahkan memproduksi acara unjuk-bincang berbentuk dialog, talkshow, dan diskusi panel di sejumlah kampus, yang juga diliput oleh Jak TV.
Kejagung Sita Bukti Penyebaran Narasi Negatif
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Marcella.
1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kasus importasi gula dan vonis lepas ekspor. Biayanya sebesar Rp 2,4 miliar.
2. Invoice tagihan Rp 153,5 juta. Tagihan ini dimaksudkan untuk pembayaran
- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula
- 18 berita topik tanggapan jamin ginting
- 10 berita topik Ronald Loblobly
- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli periode 14 Maret 2025
3. Invoice tagihan Rp 20 miliar
- Untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024
4. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming
5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online
6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS
7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, kasus importasi gula dan vonis lepas ekspor CPO di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube, laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024
8. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan tiga kasus di atas
9. Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan tiga perkara di atas
10. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024
11. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS
Atas perbuatan tersebut, Marcella, Junaedi, dan Tian disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hammam Izzudin dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta