Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis siang, 19 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ucap Ade Safri melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade mengatakan pemeriksaan Budi Arie bukan terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu diperiksa soal dugaan korupsi. Budi Arie masih berstatus sebagai saksi. “Yang dimaksud (Budi) sebagai saksi, ya,” ucap dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade tidak menyebutkan lebih lanjut tindak pidana korupsi apa yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan dugaan korupsi ini muncul saat kepolisian mendalami kasus judi online Komdigi. Dalam perkembangannya, kata dia, terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Saat itu, Menteri Kominfo dijabat oleh Budi Arie. “Pengembangan dari penanganan perkara judi online, yang menyelesaikan penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia saat ditanya perkara yang dimaksud.
Bareskrim Polri memeriksa Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada Kamis, 19 Desember 2024. Budi Arie tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, diduga ada pemeriksaan terkait kasus judi online yang melibatkan anak buahnya saat memimpin Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kasus Judi Online Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka pengamanan situs judi online. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang saat itu bernama Kominfo. Kasus ini mendapat sorotan karena para tersangka yang sebagian pegawai Komdigi bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Alih-alih menutup, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.