Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah dalam kasus pelanggaran pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Buni.
Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim, Saptono, saat membacakan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Sebelum Vonis, Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah
Majelis hakim menilai Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tutur Saptono.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Buni divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani telah menyebabkan keresahan di antara umat beragama. Hal tersebut menjadi poin yang memberatkan hukuman bagi Buni. Di samping itu, Buni dianggap tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan," ujar Saptono.
Kendati demikian, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni karena terdakwa mengajukan permohonan banding, sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap. "Karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," katanya.
Baca juga: Muannas Alaidid: Buni Yani Pantas Dipidana Lebih dari Dua Tahun
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Buni Yani akan meminta banding."Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apa pun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.
Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.
Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mengunggah, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato Ahok tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini