Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan menunjukkan surat permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Ia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok tertentu. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menyampaikan keterangan saat mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Desember 2016. Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. ANTARA/Reno Esnir
Buni Yani (kiri) berfoto selfie di sela-sela mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Buni Yani mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Buni Yani (kiri) bersama penasehat hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Desember 2016. Postingan Buni Yani dianggap yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA. TEMPO/M Iqbal Ichsan