Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tempat hiburan malam Diskotek Top One dirazia Satpol PP dan Dinas Pariswisata DKI karena beroperasi di tengah masa PSBB, Jumat dinihari. Selain diskotek, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat itu juga memiliki karaoke dan griya pijat.
Diskotek Top One kedapatan melanggar PSBB Jakarta di masa transisi setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi, 3 Juli 2020.
Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam.
Setelah berhasil masuk, baik Dinas Pariwisata maupun Satpol PP dan petugas lain tidak bisa membuktikan diskotek itu melanggar PSBB karena tempat itu telah kosong. Namun, yang membuat petugas curiga adalah AC baru berhenti, bau asap rokok dan ada barang-barang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya.
Setelah melakukan penggeledahan, pada pukul 09.30 ditemukan lima orang yang berada di dalam. Tim gabungan juga menemukan ratusan orang lain bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat.
Pada masa PSBB transisi fase 1, tempat hiburan malam yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan sejenisnya belum boleh dibuka.
"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ivan di lokasi.
Kategori pelanggaran Diskotek Top One belum diputuskan, namun ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi peredaran narkoba karena ada pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.
"Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat). Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Ivan.
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan ratusan pengunjung tersebut didata karena melanggar protokol kesehatan. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker sehingga akan diberikan sanksi sosial.
"Kalau tidak pakai masker kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Nah kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi. Karena domisilinya Jakarta," ucapnya.
Sementara untuk pencabutan izin usaha Diskotek Top One, Ivand mengatakan terkait dengan hal tersebut pihaknya menunggu hasil pembahasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta serta perangkat di tingkat provinsi. "Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali nantinya," tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini