Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tertunduk lesu dan malu dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan kejaksaan, seorang guru Madrasah Ibtidaiyah atau MI sekaligus Ketua Kelompok Kerja MI Kota Bogor Dede Syamsul Anwar menuruni anak tangga menuju mobil tahanan. Ia Jadi tersangka korupsi dana BOS
Saat ditanya perihal kasusnya, Dede Syamsul Anwar enggan bersuara. Namun, alih-alih menjawab pertanyaan awak media, sambil bersiap menaiki mobil tahanan Dede menyebut apa yang terjadi pada dirinya hari ini merupakan atau sudah menjadi ketetapan Tuhan, hingga dirinya menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana BOS, dam ditahan.
"Gak ada (komentar). Ini Takdir," ucap Dede Syamsul Anwar, Ketua KKMI Kota Bogor yang ditahan bersama bendaharanya Ahmad Matin karena diduga mengakomodir pungutan dari semua sekolah MI se-Kota Bogor pada tahun 2017-2018 di Kantor Kejaksaan Kota Bogor. Jumat, 25 Februari 2022.
Isak tangis istri dan keluarga yang turut hadir di Kejaksaan, seakan menambah beban pilu Dede. Namun, karena dirinya sudah menyebut ini adalah takdir Tuhan untuknya, Dede dan Matin pun tidak menghiraukan tangis keluarga yang mengiringi mereka masuk ke dalam mobil tahanan.
Keluarga hanya bisa pasrah, menyaksikan saat kedua petinggi di KKMI Kantor Kementerian Agama Perwakilan Kota Bogor itu memasuki mobil tahanan.
Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan penahan ketua dan bendahara KKMI buntut dari korupsi dana BOS untuk pengadaan ujian di Madrasah Ibtidaiyah. Sekti mengatakan kasus yang menjerat Dede dan Matin, terusan dari kasus KKMI Provinsi yang diusut Kejati Jawa Barat.
Menurut Sekti, kedua tersangka mengakomodir pungutan pada semua kepala MI se-Kota Bogor berjumlah 60 MI dan pungutannya bervariatif mulai dari Rp 16.500 hingga Rp 58.000 per siswa MI yang berasal dari dana BOS atau bantuan operasional sekolah.
"Jumlahnya mencapai 1,1 miliar rupiah dengan jumlah yang disepakati oleh KKMI Jawa Barat dan ketua KKMI kota dan Kabupaten se Jawa Barat, termasuk pembagiannya siapa dan berapa peruntukannya," katanya.
Namun, untuk kota Bogor ini ketua KKMI nya selama dua tahun, kata Sekti, tidak menyetorkan kepada KKMI Jawa Barat senilai 6.500 persiswa nya. Uang setoran itu mencapai 589 jutaan yang dikuasai oleh ketua, sisanya di kelola oleh bendahara KKMI senilai 533,595 juta rupiah.
Sekti mengatakan kedua tersangka korupsi dana BOS yang kini di tahan disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang penindakan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Hukumannya di atas lima tahun. Lalu, penahanan para tersangka, karena takut mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya," kata Sekti.
M.A MURTADHO
Baca juga: Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini