Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pemalsuan dokumen penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod ke Mabes Polri. “Jadi intinya kami kembalikan untuk diteruskan ke Kortastipidkor,” ujar Direktur A Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Nanang Ibrahim Soleh, Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berkas itu dikembalikan oleh jaksa pada 14 April 2025 setelah mempelajari pengembalian dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri pada 10 April 2025. Nanang mengatakan, alasan jaksa mengembalikan lagi berkas dan SPDP perkara pagar laut Kohod karena penyidik polisi tidak memenuhi petunjuk jaksa untuk menyidik perkara itu ke ranah tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jawaban polisi saat itu, mereka bersikukuh akan menyidik kasus ini pada pidana pemalsuan dokumen. Alasan mereka, dari hasil diskusi yang dilakukan dengan BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara. Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro saat doorstep dengan wartawan pada Kamis, 10 April 2025.
Bersamaan dengan itu, Djuhandani mengatakan, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki apakah ada tindak pidana korupsi di peneribitan HGB di Desa Kohod. Jika ditemukan indikasi korupsi, SPDP akan dilakukan terpisah. “Apalagi Kortastipidkor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu,” ujar Nanang.
Perihal itu, Nanang menjelaskan, jika perkara ini tidak bisa dijadikan satu SPDP karena akan nebis in idem yang artinya dalam prinsip hukum seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk kasus yang sama.
Dalam keterangan jaksa sebelumnya, penuntut umum menganalisis ada sejumlah tindakan melawan hukum dalam penerbitan HGB dan SHM di wilayah laut Desa Kohod itu. Yakni, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh tersangka.
Jaksa mengindikasikan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam pengerjaan proyek pengembangan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Sebagai informasi saat ini polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen GHB dan SHM di Desa Kohot. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta,serta dua kuasa hukum dari kantor Septian Wicaksono Law Firm yaitu Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Pilihan Editor: KPK Periksa 8 Petani dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera