Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor, - Pemerhati hukum yang juga merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Andrea H. Poeloengan, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak hanya memberikan hukuman etik dengan memutasi 34 polisi yang diduga memeras warga Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ia menyarankan para polisi itu diberikan hukuman yang lebih berat dengan pasal berlapis karena merupakan penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya berharap para oknum ini tidak hanya dimutasi saja dari jabatannya, tapi 34 pelaku juga harus dijerat dengan pasal pemerasan dan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Andrea, Selasa 31 Desember 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andrea, yang saat ini juga menjadi tenaga profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas, ancaman hukuman tindak pidana korupsi ini wajib diberlakukan karena ke-34 pelaku merupakan anggota Polri dan merupakan penyelenggara negara. “Itu sudah jelas diatur dalam Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Pasal itu menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. “Jadi dalam kasus pemerasan DWP 2024 terhadap warga Malaysia ini, bukan hanya ditangani pihak kepolisian saja namun KPK pun harus turun tangan karena ini sudah ada unsur korupsi, “ kata dia.
Andrea mengatakan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim sangat kecil karena banyaknya pelanggaran dan perbuatan dan perlanggaran hukum yang juga dilakukan. “Penindakan dan vonis hukuman yang diberikan kepada penegak hukum saat ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan masyarakat biasa, seharusnya vonis berat pada aparat pelanggar hukum ini lebih berat karena mereka penegak hukum," ujar dia.
Dalam kasus pemerasan warga Malaysia yang merupakan penonton DPW 2024, akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 polisi dari jajaran Ditrenarkoba. Mereka juga dimutasi.
Salah satu perwira menegah yang dimutasi tersebut yakni Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, yang dipindahkan menjadi pamen analisa kebijakan (anjak). “Kapolri harus membuat terobosan penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman lebih berat apa anggotanya agar masyarakat percaya lagi pada polisi, karena kasus pelanggaran hukum yang dilajukan oleh anggota polri pun sangat banyak juga hinga daerah, “ kata dia.