Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pemegang saham PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, delapan tahun penjara. Eks Relawan Jokowi itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa III Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III Windu Aji Sutanto dengan penjara selama 8 tahun," kata ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto yang divonis 7 tahun penjara dan Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan yang divonis 6 tahun penjara.
Hakim juga menghukum Windu, Glenn, dan Ofan agar membayar denda Rp 200 juta subsider selama 2 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa III Windu Aji Sutanto sebesar Rp 135.836.895.000,26,” katanya.
Hakim mengatakan, jika Windu, Glenn, dan Ofan tak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Adapun hal yang memberatkan vonis yakni tindakan para terdakwa tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Kemudian, para terdakwa juga menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk yang cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Sementara hal meringankan vonisnya menurut hakim adalah para terdakwa kooperatif di persidangan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. Selain itu, para terdakwa merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
Ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Windu, Glenn dan Ofan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut sementara jaksa menyatakan banding.
Windu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 18 Juli 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumadena mengatakan Windu selaku pemilik PT Karya Nusantara Investama menjadi tersangka kelima dari kasus tambang nikel ilegal ini.
“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Ketut, Selasa, 18 Juli 2023.
Pertambangan ilegal ini sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023 yang memunculkan kerugian negara sebanyak Rp 5,7 triliun. Windu Aji Sutanto memiliki peran sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan milik Ofan Sofyan (OS) yaitu PT Lawu Agung Mining (PT LAM).
Peran tiga tersangka lainnya adalah HW sebagai General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, AA sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), dan GAS sebagai pelaksana lapangan PT LAM. Sebelumnya HW dan GAS yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Pilihan Editor: Siapa Windu Aji Susanto, Terdakwa Penambangan Nikel Ilegal?