Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penahanan Windu Aji Sutanto Dipindah ke Rutan Kendari, Kejati Sultra: Kepentingan Penyidikan

Tersangka kasus korupsi tambang nikel Windu Aji Sutanto dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas II A Kendari.

31 Juli 2023 | 22.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan penahanan pemilik perusahaan PT. Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Kelas II A Kendari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) itu tiba di Bandara Haluoleo bersama dua tahanan lainya, SW dan EVT pada Senin pukul 17. 50 Wita. SW diketahui menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM sementara EVT menjabat sebagai Evaluator RKAB dan Anggaran Biaya di Kementerian ESDM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat digiring keluar dari bandara, ketiganya mengenakan rompi oranye, tangan ketiganya terborgol didampingi petugas pengamanan. Mereka langsung menuju mobil tahanan Kejati bernomor polisi DT 9999.

“Pemindahan ini untuk kepentingan penyidikan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, dan mereka kita tempatkan  di sel yang berbeda,” kata Asisten Intel Kejati Sultra Ade Hermawan yang memimpin penjemputan pada tiga tersangka di Bandara Haluoleo.

Menurut Ade setelah proses penyidikan selesai, pihaknya menargetkan segera melimpahkan kasusnya ke penuntutan untuk secepatnya ke pengadilan.  Ini juga, kata dia, berkaitan dengan masa tahanan para tersangka yang terbatas. 

Penyidik sejauh ini masih mengembangkan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka tidak hanya berhenti pada 7 orang saat ini. 

Menurut Ade dalam kasus ini Kejati Sultra membagi peran dari dugaan korupsi  tambang di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara ini dengan istilah cluster. Cluster penambang, cluster Antam, cluster pemerintah dan cluster pemilik dokumen terbang alias dokter. 

Ade menegaskan  semua yang  tersangkut akan dimintai keterangan baik dari unsur penambang, pemerintah  dan pihak lain yang ada kaitanya dengan pengelolaan tambang di Mandiodo.

“Jangan khawatir tentu semua yang terangkut pasti kami panggil, sabar nanti ya,” ujar Ade. 

Sejak bergulir pada Februari 2023, Kejati Sultra sudah menciduk   7 tersangka.  Mereka adalah pengusaha asal Brebes Windu Aji Sutanto, Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW, Direktur PT. LAM OFS, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama AA, lalu Pelaksana Lapangan PT. LAM GS dan terbaru 24 Juli lalu 2 pejabat di Kementerian ESDM yakni SM dan EVT. SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM sementara EVT menjabat sebagai Evaluator RKAB dan Anggaran Biaya.  

Dari temuan jaksa, dugaan kasus korupsi tambang di lahan milik PT. Antam di Konawe Utara berkisar Rp 5,7 triliun. Dugaan korupsi ini melibatkan PT. Antam dalam bentuk kerja sama operasional atau dikenal dengan istilah KSO Mandiodo-Tapunggaya- Tapuemea untuk penambangan di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu.

Dalam dokumen  KSO ada 5 perusahaan yang terlibat yakni PT. Lawu Agung Mining, Perumda Utama Sultra, PT. Lawu Industri Perkasa, PT. Prima Utama Sultra dan PT. Bahtera Sultra Mining untuk menggarap 7 juta metrik ton ore nikel PT. Antam.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus