Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eks Wakil Rektor Unila Meninggal di Lapas Rajabasa, Kakanwil Kemenkumham: Jatuh Lemas Usai Apel Pagi

Eks Wakil Rektor Unila Heriyandi meninggal di Lapas Rajabasa Lampung hari ini. Meninggal usai apel pagi di lapas tersebut.

4 Oktober 2023 | 21.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delina Lumban Tobing membenarkan kematian bekas Wakil Rektor Universitas Lampung atau Unila, Heriyandi pada hari ini. Heriyandi merupakan terpidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heriyandi yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unila itu meninggal usai apel pagi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi pagi habis apel tiba-tiba jatuh lemas dan dilarikan ke RS Bhayangkara, tapi sayang nyawanya tak tertolong," kata Sorta Tobing dihubungi Tempo Selasa, 4 Oktober 2023.

Sorta Tobing menyebut Heriyandi merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani putusan pengadilan di Lapas Rajabasa. Atas kematian itu, keluarga Heriyandi langsung menjemput jenazah ke rumah sakit. "Rupanya yang bersangkutan sudah lama mengidap sakit jantung," ujar Sorta Tobing.

Serah terima jenazah dari Lapas ke keluarga Heriyandi dilakukan di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Sorta mengatakan di Lapas Rajabasa, terpidana 4 tahun penjara itu hobi berolahraga tenis meja.

"Sebenarnya pingpong bukan pembinaan tapi ada fasilitas olah raga di sana dan mungkin hobinya main pingpong," kata Sorta.

Sorta mengatakan atas kematian narapidana Heriyandi itu Kanwil Kemenkumham Lampung menyatakan bela sungkawa dan mendoakan yang bersangkutan diterima di sisi-Nya.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebelumnya memvonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Heriyandi. Pria yang bergelar profesor itu dinyatakan bersalah. Selain hukuman penjara, Heriyandi juga diwajibkan membayar uang denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Artinya jika tidak dijalani maka Heriyandi kelak mengganti uang denda tersebut. Jika tidak, maka yang bersangkutan harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Heriyandi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta.

AYU CIPTA 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus