Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Tangerang Gadaikan 4 Mobil Rental Rp 150 Juta

Mobil rental itu digadaikan antara Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per unitnya. Mobil-mobil itu tersebar di Jakarta, Banten, Pati, hingga Madura.

23 April 2025 | 13.42 WIB

Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan di Tangsel yang diamankan Polsek Cisauk, Tangerang, 23 April 2025. Tempo/Muhammad Iqbal
Perbesar
Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan di Tangsel yang diamankan Polsek Cisauk, Tangerang, 23 April 2025. Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tangerang, Banten, Erni Reffiani, menggelapkan kendaraan bermotor. Erni menggadaikan mobil rental yang dia sewa dari beberapa tempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Cisauk ini merupakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Erni yang berusia 40 tahun ini menggunakan modus sewa gadai untuk mendapatkan keuntungan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan awal mula kasus tersebut saat tersangka Erni menyewa dua unit mobil jenis Honda BRV dan Daihatsu Terios dari rental mobil milik Oniel Rent Car Ciputat milik Derry Tadarus pada Desember 2024. Erni menyewa satu bulan dengan harga Rp 10 juta per unitnya.

Erni kemudian berdalih membutuhkan mobil untuk keperluan pekerjaannya. Ia meminta pihak rental mengantarkan mobil itu ke rumah kontrakannya. Setelah mobil tiba, Erni menggadaikan mobil itu. "Mobil langsung digadaikan kepada orang lain per unit sebesar Rp 40 juta," ujar AKP Dhady.

Erni menggunakan uang hasil gadai untuk keperluan sehari-hari. Dhady mengatakan Erni kembali melakukan modus yang sama dengan cara menyewa dua unit mobil jenis Honda BRV dan Toyota Rush dari rental mobil AJM Rent Car Cilandak milik Nixon Alexander Gagahana pada Januari 2025.  "Per unit dengan harga sewa sebesar Rp 8 juta," ujar Dhady. Erni menggadaikan mobil itu senilai Rp 35 juta per unit.

Dhady menyebutkan Erni merupakan seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki kesibukan pekerjaan sebagaimana yang dijelaskan saat menyewa mobil. Erni hanya mencari keuntungan lewat menggadaikan mobil yang disewa dari rental.  "Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta," ujar Dhady.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cisauk bersama dengan pelapor mendatangi rumah kontrakan tersangka. Setibanya polisi dan pelapor tiba di rumah tersangka, Erni hendak pergi. 

Anggota Reskrim Polsek Cisauk melakukan upaya pencarian unit mobil yang telah digadaikan. Satu unit Honda BRV diamankan dari penadah di Jakarta, lalu Daihatsu Terios diamankan dari penadah di Banten. 

"Satu unit mobil Merk Honda BR-V diamankan dari penadah di daerah Pati Jawa Tengah, Unit Mobil Merk Toyota Rush diamankan dari penadah di daerah Madura. Selanjutnya mobil mobil tersebut disita sebagai barang bukti," ujarnya. 

Erni dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 KUHP Sub 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus