Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Tusuk Anak Kandung di Koja Jakarta Utara Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Bila pelaku kasus ibu tusuk anak itu mengalami gangguan kejiwaan, secara hukum dia tak bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana.

23 Oktober 2023 | 18.40 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - J, perempuan yang diduga pelaku ibu tusuk anak kandungnya, DA, 6 tahun, di Koja, Jakarta Utara kini menjalani visum psikiatrikum selama 2 minggu. J saat ini terperiksa di ruang rawat jiwa Rumah Sakit Polri Kramatjati dan sudah menjalani pemeriksaan psikiater.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan psikiatri dari saat masuk sampai dengan 2 minggu ke depan,” kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin, 23 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh mengungkapkan J, diduga menusuk anaknya, DA, yang masih berusia 6 tahun hingga 9 kali. Menurut dia, penetapan status hukum J masih menunggu hasil pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum atau pemeriksaan kondisi kejiwaan. 

"Mengenai penerapan status hukum dia, kita masih menunggu kondisi kesehatan jiwa," kata Iverson pada Sabtu, 20 Oktober 2023.

Iverson mengatakan apabila J terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan, perempuan itu dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana yang menjerat J adalah perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Kalau dia ternyata tergolong dapat mempertanggungjawabkan perbuatan, artinya dia tidak sedang terganggu jiwanya, dia akan dikenakan dua persangkaan: tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya. 

Sebaliknya, bila J mengalami gangguan kejiwaan maka secara hukum dia tak bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, proses hukum akan dihentikan. 

Iverson menjelaskan langkah yang dapat diambil terhadap J tergantung dari seberapa parah gangguan yang didiagnosis. "Kita lihat, tergantung kadar sakitnya. Dia tergolong yang berat, sedang, ringan, itu yang menentukan kita mau merujuk ke rumah sakit kejiwaan atau terapi tertentu. Kita akan lihat tingkat gangguan kejiwaan," katanya. 

Kasus ibu tusuk anak kandung itu viral di media sosial yang menceritakan adanya penikaman terhadap anak di sebuah kontrakan di Jakarta Utara. Video tersebut dibagikan akun @jakutnews. Dalam unggahan dijelaskan ada penusukan di sebuah kontrakan di Jalan Komplek Uka, RT 03 RW 08, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara Rabu, 18  Oktober 2023.

Pilihan Editor: Ibu Tusuk Anak di Koja Diperiksa Kejiwaan, Diduga Alami Gangguan Psikis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus