Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

IM57+ Sebut Pernyataan Tanak Ingin Hapus OTT KPK Janggal: Diadopsi Penegak Hukum Lain, Malah Ditinggalkan

Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan usul penghapusan OTT mengkhawatirkan. Sebab, lembaga penegak hukum di bidang antikorupsi lainnya justru mulai sering OTT.

20 November 2024 | 12.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute, organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkritik pernyataan calon pimpinan KPK 2024-2029, Johanis Tanak soal operasi tangkap tangan (OTT). Johanis Tanak, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menyatakan akan menghapuskan kegiatan OTT jika terpilih kembali menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan pernyataan Johanis Tanak itu mengkhawatirkan. Sebab, kata Lakso, lembaga penegak hukum di bidang antikorupsi lainnya justru mulai sering melakukan OTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lakso mencontohkan OTT yang mulai sering dilakukan Kejaksaan Agung, lembaga asal Johanis Tanak. “Suatu kejanggalan ketika praktek tersebut diterapkan dan diadopsi penegak hukum lain, malah KPK meninggalkannya,” kata Lakso melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.

Lakso menilai penghapusan OTT akan menjadi sebuah kejanggalan. Sebab, kada Lakso, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar kejahatan yang lebih serius.

Meski begitu, Lakso menyatakan tidak terkejut dengan pernyataan Johanis Tanak. Lakso menilai kepemimpinan Johanis di KPK selama ini memang kontroversial. Salah satunya alasannya, kata Lakso, karena KPK di masa kepemimpinannya cenderung kurang berprestasi dalam mengungkapkan kasus korupsi.

Lakso meminta DPR dan Presiden untuk tidak melakukan kesalahan dalam memilih pimpinan KPK. Lakso mengingatkan DPR dan Presiden agar tidak mengulangi kesalahan saat memilih Firli Bahuri lima tahun lalu.

Saat itu, kata Lakso, Firli sudah menjadi sosok yang kontroversial. Namun, Firli tetap terpilih menjadi Ketua KPK sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan suap. “Ini adalah pembuktian bagi DPR dan Presiden apakah akan mengulangi kesalahan DPR dan Presiden pada pemilihan KPK sebelumnya atau tidak,” ucap Lakso.

Johanis Tanak menyampaikan pernyataan bahwa OTT tidak tepat dalam penindakan korupsi dalam uji kelayakan bersama Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024. Mulanya Tanak mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem Rudianto Lallo. Legislator Senayan ini menanyakan pandangan Tanak ihwal relevansi OTT dalam penindakan perkara korupsi.

Menjawab pertanyaan itu, Tanak menyatakan bahwa OTT tidak tepat dan tidak relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. "OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujar pimpinan KPK periode 2019-2024, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Johanis Tanak menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi yang dilakukan oleh seorang dokter. Dalam operasi penanganan medis, ujarnya, segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan.

Hal semacam itu, menurut dia, semestinya juga berlaku pada kegiatan OTT kasus korupsi. Akan tetapi, Tanak mengungkapkan berdasarkan definisi tangkap tangan di KUHAP, kegiatan itu dilakukan seketika tanpa perencanaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus