Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahbirin mengajukan gugatan tersebut melalui praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan praperadilan Sahbirin terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara itu terdaftar pada tanggal 10 Oktober 2024.
Tim penyidik KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka menyusul enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad lalu.
Sahbirin Noor menyusul menjadi tersangka dengan pelaku lain yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi OTT. "OTT ini sesuai proses jalannya uang," kata Asep di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD."
Asep mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. "Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT," kata Asep.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan. Total uang yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan USD 500 serta beberapa dokumen lainnya.
Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dalam praktik lancung itu juga dibuktikan dengan barang bukti berupa satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.