Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan doxing yang dialami oleh salah satu penelitinya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka mendatangi Mabes Polri pada Senin pagi, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar mengatakan doxing tersebut menyasar Diky Anandya yang merupakan peneliti isu hukum dan kriminal dari ICW. Data pribadi Diky berupa Nomor Induk Kependudukan hingga titik koordinat terakhirnya disebar melalui sosial media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tibiko menyebut doxing ini dialami Diky setelah menyampaikan pernyataan dan siaran pers kepada awak media perihal Presiden ke-7 Joko Widodo yang terdaftar sebagai nominasi tokoh terkorup versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Masuknya nama Presiden Jokowi dalam OCCRP itu, direspons oleh peneliti ICW lewat siaran pers. Kemudian langsung bersambut dengan upaya doxing seperti itu," kata Tibiko saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Tibiko menilai tindakan doxing yang menyebarluaskan data pribadi seseorang itu sebagai pelanggaran hukum. Selain itu, kata dia, tindakan ini terkesan sebagai sikap antikritik terhadap pernyataan peneliti ICW yang menyinggung nama Jokowi sebagai nominasi terkorup versi OCCRP.
"Kami menilai doxing ini bagian dari upaya mengaburkan pesan atau kritik yang hendak disampaikan oleh ICW atau masyarakat sipil lainnya," ujar Tibiko.
Peneliti ICW Diky Anandya terkena doxing pada Jumat, 3 Januari 2025. ICW dan TAUD hanya melaporkan peristiwa ini ke Bareskrim, bukan akun media sosial yang menyebarnya. Sebab menurut mereka sudah menjadi tugas dari kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini karena sudah ada insiden peristiwanya.