Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

ICW Kritisi Pembatalan PP 99/2012 di Depan Mahkamah Agung

8 November 2021 | 22.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch atau ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. PP 99/2012 sendiri dianggap sebagai peraturan yang pro terhadap pemberantasan korupsi karena sudah cukup baik dalam mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Aksi teaterikal oleh aktivis ICW di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus