Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch atau ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. PP 99/2012 sendiri dianggap sebagai peraturan yang pro terhadap pemberantasan korupsi karena sudah cukup baik dalam mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi teaterikal oleh aktivis ICW di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini