Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kades Kohod Arsin bin Asip, 48 tahun akhirnya muncul di rumahnya di Jalan Kalibaru, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat sore, 14 Februari 2025. Jumat pagi sebelumnya warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod menggelar aksi Gerakan Tangkap Arsin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman menggelar aksi gerakan tangkap Arsin ini sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri," kata Henri Kusuma, penasihat hukum 55 warga Kohod korban relokasi kepada Tempo Sabtu, 15 Febuari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Henri mengatakan warga yang membentuk Laskar Jiban ini bahkan berusaha mencari tahu keberadaan kepala desanya yang menghilang tak pernah lagi tampil di publik menemui masyarakat sejak ramai pagar laut.
Bahkan Henri menyebut pihaknya menemukan titik di mana Arsin pernah berada di satu rumah singgah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat.
Henri juga meminta agar Arsin tetap tampil di hadapan publik dan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Kohod, melayani masyarakat, bukan malah menghilang, terkesan menghindari masalah.
"Ya kalau tidak merasa bersalah kenapa harus sembunyi-sembunyi. Sebaiknya dibuka saja kalau Pak Arsin tahu persoalan ini termasuk jika ditemukan indikasi aliran dana diungkap saja,"kata Henri.
Arsin menggelar jumpa pers
Arsin ditampilkan oleh penasihat hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan di rumahnya Jumat sore. Dalam balutan kemeja koko putih lengan pendek, berpeci hitam mengenakan arloji keemasan, mengenakan akik batu hijau pada jari manis tangan kanannya, Arsin menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Kohod dengan alasan karena keterbatasan pengetahuan sehingga terlibat dalam pengurusan penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Yunihar dan Rendy menyatakan dalam pemeriksaan Bareskrim Polri kali pertama pada 6 Februari 2025 kliennya, Arsin telah menjelaskan atas pertanyaan penyidik apakah kenal dengan Septian Wicaksono Law Firm.
Pada waktu itu kata Yunihar, Arsin mengatakan kenal karena Septian dan tim datang ke Desa Kohod pada 2022 menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Klien kami terlalu percaya kepada pihak ketiga, Septian dan Candra menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertipikat," kata Yunihar.
Rendy juga mengatakan pada pemeriksaan pertama di Bareskrim itu Arsin memberikan keterangan berkaitan dengan penerbitan 17 SHM dan 263 SHGB. "Klien kami telah memberikan keterangan yang dia ketahui dan menyatakan yang sebenar-benarnya dalam 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata Rendy.
Rendy juga mengatakan kliennya, Arsin belakangan ini tidak tampil lantaran menjaga kondusifitas di desa. "Ada pro kontra, makanya memilih tidak tampil. Selama ini ada di rumah pada malam hari, pagi sampai sore berada di luar. Kalau ke kantor desa diakui sempat beberapa kali walau sebentar," kata Rendy.
"Maaf kalau tidak membalas konfirmasi Tempo karena memang klien kami memilih tak mengaktifkan nomor teleponnya," kata Rendy.
Dia juga mengatakan keluarga Arsin memantau media termasuk Tempo yang mengambil gambar video dan foto rumah Arsin dari kamera CCTV di rumahnya.
Arsin masih saksi dalam kasus pagar laut
Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin. Rumah Arsin pada Senin, 10 Februari 2024 digeledah Breskrim berbarengan dengan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Mabes Polri telah memeriksa 44 orang yang statusnya masih sebagai saksi. Pantauan Tempo dari jumlah itu, yang telah diperiksa adalah Kades Kohod Arsin bin Asip, dua orang dari dari Septian Wicaksono Law Firm, yakni Septian dan Candra dan 14 warga Desa Kohod serta istri Sekdes Ujang Karta.
Pemeriksaan tidak hanya berlangsung di Gedung Bareskrim tapi juga berlangsung di Polsek Pakuhaji pada 10 Februari 2025 lalu dirangkaikan dengan penggeledahan di 3 titik yakni rumah Arsin, rumah Sekdes Ujang Karta dan kantor Desa Kohod.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan sHGB dan SHM di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 44 orang saksi tersebut, polisi telah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan seorang terlapor yang berinisial AR. Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dia memastikan bila alat bukti sudah lengkap, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Mabes Polri masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain AR di kasus pagar laut tersebut.