Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri masih berproses di Polda Metro Jaya

11 Oktober 2024 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya saat ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat 11 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli, yang merupakan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, justru melakukan tindakan rasuah paling berat, pemerasan. Dalam perjalanan kasusnya, dia kemudian ditersangkakan dalam dua perkara. Pertama soal pemerasan tersebut dan lainnya ihwal melanggar larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terbaru, Polda Metro Jaya juga menerima laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum atas dugaan melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara. Alex bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang terlibat dalam kasus gratifikasi yang diusut oleh KPK.

Pemeriksaan seharusnya berlangsung hari ini, tapi ditunda karena Alexander Marwata sedang dinas. “Sesuai alasan yang dinilai wajar, kami berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” kata Karyoto.

Karyoto mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. “Memang ada penambahan informasi karena masalah perilaku, ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi,” katanya.

Polisi telah memulai proses penyelidikan terhadap kasus Alexander Marwata sejak 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 23 orang yang telah diperiksa, termasuk beberapa orang pegawai KPK RI dan pegawai Kemenkeu RI serta Eko Darmanto.

Sementara itu, Alexander Marwata tidak membantah soal pertemuannya dengan Eko. Menurut dia, pertemuan itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perjumpaan ini, kata dia, diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan berlangsung di Gedung Merah Putih.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus