Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewas Tolak Laporan Dugaan Konflik Kepentingan Lagu Mars KPK Bikinan Istri Firli

Dewas menilai tidak menemukan benturan kepentingan dalam pemilihan lagu mars KPK bikinan istri Firli Bahuri.

3 Oktober 2022 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jampidsus Febrie Adriansyah (ketiga kanan), Dirjen PAS Kemenkumham Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga (kanan), Hakim Agung Mahkamah Agung Surya Jaya (keempat kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri), Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kedua kiri), dan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kiri), meninjau secara langsung fasilitas Rupbasan KPK yang telah diresmikan, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022. KPK telah berhasil mengamankan benda sitaan dan barang sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan dan 12 barang titipan proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Alumni Akademi Jurnalis Lawan Korupsi menyatakan laporannya tentang dugaan pelanggaran etik dalam pemilihan lagu himne dan mars KPK ditolak Dewan Pengawas. Dengan penolakan ini, berarti penyelidikan kasus itu berhenti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kecewa dengan keputusan Dewas yang tidak melanjutkan laporan saya,” kata pelapor, Korneles Materay lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korneles mengatakan menerima surat pemberitahuan itu pada 29 September 2022. Dewas, kata dia, menyatakan lagu mars dan himne KPK mendapatkan respons positif dari seluruh pegawai KPK. Dia mengatakan Dewas juga menilai tidak menemukan benturan kepentingan dalam pemilihan lagu itu.

Menurut Korneles, Dewas menyatakan pemilihan pemberian lagu secara hibah juga menunjukkan tidak adanya kepentingan pribadi Firli Bahuri yang memilih dan memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Sebab, lagu itu diberikan sebagai hibah dan penyelenggaraan acara serah terimanya dianggap tidak membebani anggaran KPK.

“Berdasarkan kesimpulan itu, laporan saya dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata dia.

Korneles menyayangkan keputusan Dewas itu. Menurut dia, konflik kepentingan dalam pemilihan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sangat jelas. “Sesederhana jika bukan Firli sebagai Ketua KPK, tidak mungkin Ardina Safitri adalah pencipta lagu mars dan himne KPK,” kata dia.

Alumni AJLK 2020 ini menilai Dewas hanya memaknai konflik kepentingan sebagai keuntungan uang kepada Ardina. Padahal, kata dia, keuntungan yang dimaksudkan dalam konflik kepentingan sangat luas.

“Ketika penghargaan diberikan kepada Ardina Safitri, dia akan dikenang sebagai pencipta lagu selama-lamanya, itu penghormatan. Apakah itu bukan keuntungan yang diperoleh?” kata dia.

Menurut Korneles Dewas seharusnya berhati-hati ketika memaknai konsep hibah dalam pemilihan lagu itu. Dia mengatakan hibah seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Dengan berat hati dan kecewa, saya menyampaikan terima kasih kepada Dewas KPK yang terus memupuk perilaku tak etis dan sarat benturan kepentingan di KPK,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus