Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menanggapi kasus penipuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023 yang tengah bergulir di Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung). Perkara ini melibatkan oknum pegawai BRI dan purnawirawan TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, dalam keterangannya pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan langkah tersebut merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Prinsip itu membuat BRI proaktif mengungkapkan kasus-kasus fraud, serta menerapkan good coorporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Rio menyatakan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mengapresiasi penegak hukum yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.
"BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib," beber Rio.
Sebelumnya, penyidik Jampidmil Kejagung menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Selain itu, seorang oknum pegawai BRI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan DSH adalah juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Ia bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI untuk mengajukan kredit fiktif BRIguna. "Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," ujar Harli dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Adapun peningkatan status DSH dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Pada saat itu dilakukan pula penahanan tahap pertama.
Ini dilakukan lewat mekanisme penahanan atasan yang berhak menghukum (ankum). Penahanan ankum diterapkan mengingat DSH masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan tindak pidana. "Penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.