Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Penipuan DNA Pro, Bareskrim: 5 Orang Ditangkap, 7 Lainnya Buron

Bareskrim telah menangkap 5 orang tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro sementara tujuh tersangka lainnya masih buron.

7 April 2022 | 23.01 WIB

Kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro, Riki Ricardo Manik saat diwawancara media. Foto: istimewa
Perbesar
Kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro, Riki Ricardo Manik saat diwawancara media. Foto: istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penipuan berkedok tranding dengan aplikasi robot trading DNA Pro. Dari 12 orang tersangka itu, tujuh orang diantaranya masih berstatus buronan, termasuk dua pendiri perusahaan Daniel Zii dan Daniel Abe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ada dua belas tersangka yang sudah kami tetapkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 7 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima orang tersangka yang telah tertangkap adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky. Sedangkan tujuh orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang adalah Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe, Fauzi alias Daniel Zii, Jerry Gunandar, Stefanus Richard alias Stefen serta tiga orang berinisial FE, AS dan DV.

Whisnu memastikan dalam waktu dekat mereka tertangkap. "Kami masih dalami lagi tersangka lainnya dan mudah-mudahan juga dalam waktu dekat akan kami ungkap dan tangkap para pelakunya," ucapnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Modusnya skema ponzi, kemudian tidak berizin pasal 166, dan tindak pidana pencucian uang," ujar Whisnu.

Terhadap kasus ini Whisnu menyatakan, telah membuka desk pelaporan melalui nomor 081213226216. Hingga saat yang telah mengontak layanan tersebut melalui chat menurutnya sebanyak 760 dengan pelaporan sebanyak 180. Total kerugian korban sejauh ini disebut mencapai Rp 97 miliar.

"Kami masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban kami yakin korban ini masih banyak di luar silahkan melaporkan kepada kami," ucap dia.

DNA Pro sebelumnya telah dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pasalnya robot trading ini beroperasi tanpa memiliki izin. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus