Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Telah Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung menyatakan dugaan korupsi minyak mentah ini tak lepas dari kebiasaan Pertamina mengimpor minyak mentah.

12 Februari 2025 | 15.16 WIB

Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM ketika Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM ketika Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi, "dan sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya Senin, 10 Februarai 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa satu orang ahli, yakni seorang ahli keuangan negara.

Ia memaparkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19.

Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya.

Terkait detail mengenai siapa saja pihak-pihak yang terlibat ataupun detail perkaranya, ia belum bisa membeberkannya lantaran masih dalam tahapan penyidikan umum.

Penyidik Jampidsus telah menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februarai 2025.

Harli menjelaskan penggeledahan yang dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB ini dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.

“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus