Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Satu Orang Jadi Tahanan Kota di Sungailiat

Kejari Jaksel melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah AS dan SW di Rutan Salemba.

12 Juli 2024 | 12.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo, mengatakan telah menerima pelimpahan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah atau korupsi timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 pada 11 Juli 2024.

“Kami Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan tanggung jawab saksi dan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara timah, atau yang dikenal dengan tahap 2” ujar Haryoko di Kejari Jaksel, 11 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejari Jaksel menerima pelimpahan tiga tersangka, yaitu Amir Syahbana alias AS, selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam ESDM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2020-2021, Rusbani alias R, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019 - Desember 2019 dan Suranto Wibowo alias SW, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Pantau Belitung periode Januari 2015 - Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya Kejari Jaksel akan melakukan penahanan terhadap tersangka AS dan SW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Berbeda dengan tersangka AS dan SW, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, tersangka R dilakukan penahanan kota di Sungailiat, Bangka Belitung.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi timah ini setiap tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Menurut Kepala Kejari Jaksel, tersangka AS berperan membuat naskah dinas yang berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran secara sistematis yang dibuatnya tidak sesuai ketentuan. AS juga diduga menerima sejumlah uang dari tersangka korupsi timah lainnya.

“AS juga menerima pemberian dari AA, selaku JM Operasional dari CV Venus, Inti Perkasa, dan PT. Munara Cipta Mulia, berupa uang tunai sejumlah Rp325 juta sekian-sekian” ujar Haryoko.

Tersangka R berperan ikut membahas evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan serta sanksi.

“Tersangka juga tidak memberikan sanksi kepada pemenang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan pemulihan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan tidak pernah melaporkan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," kata Kepala Kejari Jaksel.

Sedangkan tersangka SB berperan menyetujui RKAB dari tahun 2015-2017 yang isinya tidak benar, serta menerima sejumlah uang.

Kejari Jaksel juga menerima sejumlah barang bukti perkara korupsi timah 3 tersangka. “Barang bukti yang dilimpahkan sampai dengan saat ini tentunya berupa dokumennya, serta barang bukti elektronik” ujar Haryoko. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus