Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

29 April 2024 | 20.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, polisi yang ditemukan dengan luka tembak di kepala, menjadi misteri. Brigadir RA ditemukan tewas di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. Keluarga dan sahabat tak mempercayai motif kematian sosok yang disebut periang itu karena bunuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara ini mengingatkan akan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ramai pada 2022 lalu. Mulanya polisi menyebut Brigadir Yosua tewas karena saling tembak dengan rekannya sendiri. Belakangan terungkap ini adalah kasus pembunuhan berencana yang didalangi atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti apa kemiripan kasus kematian Brigadir J dan Brigadir RA?

Keluarga dan sahabat curiga Brigadir RA tewas bukan karena bunuh diri

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro mengatakan, Brigadir RA mengalami luka di bagian pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Bahkan, tembakan tersebut tembus hingga ke atap mobil. Dugaan sementara, polisi menyimpulkan Brigadir RA bukan korban penembakan oleh orang lain.

“Dari keterangan saksi, barang bukti, serta digital forensik yang didapatkan, kami menyimpulkan dugaan sementara yang bersangkutan melakukan bunuh diri,” kata Bintoro setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa 13 saksi serta kamera pengintai (CCTV) untuk mengetahui kronologi kejadian.

Pihak keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA juga merasa curiga atas kematian mendiang. Sepupu Brigadir RA Hizry, meragukan klaim polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri. Bunuh diri umumnya disebabkan oleh depresi atau perasaan tertekan. Sedangkan menurut Hizry, mendiang adalah sosok yang periang. “Dia orangnya periang,” katanya.

Apalagi, kata dia, almarhum mempunyai tiga buah hati yang masih belia. Si sulung berusia 7 tahun, anak tengah 5 tahun, dan bahkan si bungsu baru berumur 3 bulan. “Tidak mungkin dia bunuh diri. Dia punya anak tiga orang,” kata Hizry melalui pesan di Instagram kepada Tempo, Ahad, 28 April 2024. “Dia pulang cuti ke Manado pas anak ketiganya lahir.”

Meski masih kurang percaya, keluarga Brigadir RA di Kalasey, Kecamatan Mandolong, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara telah menerima anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Manado itu tewas bunuh diri. “Mereka belum yakin,” ucap dia.

Kecurigaan bahwa Brigadir RA tewas bukan karena bunuh diri juga diungkapkan sahabatnya, Nasrullah Nawawi. Teman sejak Sekolah Menengah Akhir (SMA) mendiang ini menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kematian anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara, itu.

“Kami yakin masih banyak bukti dan fakta lain yang bisa ditemukan dan harus diungkap seterang-terangnya,” kata Nasrullah, saat dihubungi pada Ahad, 28 April 2024. Pernyataan itu juga dituangkan melalui akun media sosial bertajuk “Keadilan untuk Almarhum Ridhal”.

Nasrullah, 33 tahun, bersahabat dengan Brigadir RA sejak mereka masuk SMA Negeri 2 Luwuk. Mereka lulus pada 2008. Keduanya berteman akrab sampai lulus. Mereka berpisah ketika Brigadir RA masuk ke Akademi Kepolisian, sementara Nasrullah memilih melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Selama berteman, Brigadir RA dikenal sebagai sosok tidak tertutup.

“Kalau mau cerita soal perempuan, pasti dia curhat ke kami,” kata Nasrullah.

Pria asal Desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah itu juga bukan sosok yang sungkan dan tidak suka memendam masalah. Saat tak punya uang, Brigadir RA muda kerap meminta bantuan meminjam duit Nasrullah. Di lingkungan pertemanannya, ia juga dikenal sebagai sosok periang dan humoris.

Nasrullah menyatakan, pihak keluarga dan sahabat Brigadir RA memohon kepada Kepala Kepolisian RI, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan pemerintah Banggai Kepulauan, membantu mengusut kematian Brigadir RA. Pengusutan kasus itu demi mencari keadilan dugaan bunuh diri Brigadir Ridhal.

Selanjutnya: Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap karena Kecurigaan Keluarga

Brigadir J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 dan baru diumumkan ke publik oleh Polri pada 11 Juli 2022. Saat itu Polri menyatakan Brigadir J tewas gara-gara baku tembak dengan sesama ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E. Kejadian berlaku di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu, di Duren Tiga, Pancoran.

Terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J bermula dari kecurigaan pihak keluarga. Jenazah dibawa pulang ke kampung halamannya Muarojambi, Jambi pada 9 Juli 2022. Polisi sempat melarang saat keluarga ingin melihat jasad Brigadir J untuk kali terakhir. Setelah akhirnya diperbolehkan, di situlah keluarga melihat beberapa kejanggalan luka di tubuh mendiang.

Menurut pihak keluarga, terdapat sejumlah luka sayatan di tubuh mendiang yang diduga berasal dari senjata tajam. Dua ruas jari Brigadir J dikatakan putus, serta luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Selain itu, terdapat luka tembak di beberapa tempat, di antaranya di leher, dada, dan tangan. Pihak Kepolisian mengatakan luka sayat tersebut akibat proyektil.

“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakkan Bharada E,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dinukil dari Majalah Tempo edisi 13 Agustus 2022, kejanggalan luka di tubuh Brigadir J yang diungkap keluarganya menuntun pada jalan kebenaran kasus ini. Sejak saat itu, banyak yang meragukan penyebab kematian Brigadir J karena baku tembak. Guna mengusut kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus. Hasil penyelidikan membuat timsus menyimpulkan ada unsur pembunuhan dengan sengaja.

“Irjen FS (Ferdy Sambo) menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Kebenaran kian mendekati takhtanya saat Bharada E juga memberikan pernyataan fakta dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Bharada E membantah berbaku tembak dengan Brigadir J. Kepada Listyo Sigit, dia mengaku ikut skenario Ferdy Sambo lantaran takut terjadi sesuatu. Bharada E mengungkapkan kematian Brigadir J memang direncanakan. Dia diminta Ferdy Sambo menembak rekan sesama ajudan itu.

Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak Bharada E. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. Setelah menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga tiga kali. Dia lalu mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir Yosua. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak-menembak.

Skenario tembak menembak buatan Ferdy Sambo

Untuk menutupi kejahatannya itu, Ferdy Sambo menyusun skenario yang ciamik bin epik. Bahkan mungkin layak didapuk nominasi Academy Award untuk Naskah Asli Terbaik Piala Oscar. Bagaimana tidak, Ferdy Sambo sampai berhasil mengelabui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan untuk menyampaikan cerita karangan itu kepada publik.

Ahmad Ramadhan dengan lugunya mengadakan siaran pers dan mengabarkan kepada masyarakat ihwal awal kronologi peristiwa baku tembak sesama polisi skenario Ferdy Sambo tersebut. Cerita menurut Ferdy Sambo: Brigadir J dilaporkan memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo, di mana pada saat istri Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi sedang istirahat. Dia disebut melakukan pelecehan terhadap Putri. Putri pun berteriak minta tolong.

“Update kasus penembakan yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 seperti yang saya jelaskan tadi, yaitu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin, 11 Juli 2022.

Karena panik, Brigadir J lantas berlari keluar kamar. Bharada E yang saat itu berada di lantai 2 bergegas memeriksa. Saat menuruni tangga, dia mendapati Brigadir J keluar dari kamar Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya ada apa kepada Brigadir J. Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan. Akibat tembakan tersebut, terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

“Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, saat kejadian Kadiv Propam tidak ada di rumah. Istri Ferdy Sambo menelepon dan setelah beberapa saat, Kadiv Propam datang yang selanjutnya menghubungi Kapolres Jaksel untuk dilakukan olah TKP. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di TKP, ada 7 proyektil yang ditembakkan Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan Bharada E.

Akhir kisah kasus Ferdy Sambo

Setelah berbagai drama persidangan yang menyita waktu dan menarik perhatian publik, Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel ternyata justru lebih berat. Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 dijatuhi hukuman mati. Kuasa hukum Ferdy Sambo kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 15 Februari 2023. Hampir dua bulan berselang, tepatnya pada Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut.

Lalu Pada 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tiga bulan berselang, MA memberikan kabar mengejutkan. Putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 8 Agustus 2023 diubah. Termasuk Ferdy Sambo, hukumannya berganti penjara seumur hidup.

“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | IHSAN RELIUBUN | TIM TEMPO | MAJALAH TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus