Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lanjutan sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Febuari 2024, batal. Kuasa hukum Rocky Gerung, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan pembatalan dilakukan karena penggugat tidak memiliki Ahli untuk diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini sidang pemeriksaan Ahli tidak jadi dilakukan karena Penggugat menyatakan tidak memiliki Ahli untuk diperiksa," kata Ayyubi melalui rilis tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 20 Febuari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya kata Ayyubi, penggugat telah menyerahkan bukti-bukti surat kepada Majelis Hakim dalam persidangan. Namun, kata Ayyubi, ketika diperiksa, bukti-bukti yang diserahkan penggugat adalah peraturan perundang-undangan saja.
Undang-Undang itu tentang Kewarganegaraan, UU ITE, UU tentang Advokat, UU Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Surat Edaran Mahkamah Agung, tangkap layar Kamus Besar Bahasa Indonesia, berita online tentang Rocky Gerung, doktrin hukum perdata.
"Walapun penggugat melampirkan 1 barang bukti video Rocky Gerung, namun hal itu menunjukkan bahwa Penggugat sama sekali tidak memiliki bukti-bukti yang layak hingga harus melampirkan peraturan perundang-undangan sebagai bukti surat," kata dia.
Penggugat sama sekali tidak memiliki bukti surat apapun untuk menunjukkan bahwa Rocky Gerung telah melanggar hukum dan langsung merugikan diri Penggugat. Pada 13 Februari 2024 seharusnya dilakukan sidang pemeriksaan saksi fakta dari pihak Penggugat, namun tidak satupun saksi fakta yang dapat dihadirkan oleh Penggugat sesuai komitmennya.
Dalam persidangan, penggugat kemudian meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan ahli untuk sidang selanjutnya pada 20 Februari 2024. Namun ketika kuasa hukum mempertanyakan ahli bidang apa yang akan dihadirkan, kuasa hukum penggugat menyatakan tidak mengetahuinya.
Karena itulah, kuasa hukum melihat gugatan perdata terhadap Rocky Gerung dilakukan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering memberikan kritik terhadap pemerintah
"Karena gugatan dan proses persidangan tidak dilakukan secara serius, terlebih lagi gugatan tidak diajukan dengan dasar fakta maupun hukum yang jelas," kata Ayyubi.
Kata Ayyubi, gugatan yang dilampirkan oleh Penggugar seperti ini dikenal dengan vexatious litigation. Majelis Hakim seharusnya sudah dapat melihat atau menilai kelayakan dan keseriusan gugatan ini. Gugatan ini sudah seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.